Cak Imin minta KPU cari solusi alternatif jika kampanye di ponpes dilarang
Cak Imin, begitu dia disapa menegaskan apa yang dilakukan cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin tidak termasuk dalam ketegori kampanye di lembaga pendidikan. Kunjungan itu hanya sekedar silaturahmi saja.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyoroti larangan Komisi Pemiliham Umum (KPU) pada peserta pemilu untuk melakukan kampanye di sekolah ataupun pesantren. Menurutnya, KPU harus memberikan antisipasi lebih lanjut jika ingin melakukan pelarangan semacam itu.
"Pesantren sangat boleh, dari dulu pesantren adalah zoon politicon, pesantren itu wilayah politik yang dari dulu memang punya semangat politik tinggi," kata Cak Imin di DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (14/10).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
"Kalau dilarang harus ada antisipasinya. Antisipasinya tidak harus di pesantren tapi di luar pesantren," sambungnya.
Cak Imin, begitu dia disapa menegaskan apa yang dilakukan cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin tidak termasuk dalam ketegori kampanye di lembaga pendidikan. Kunjungan itu hanya sekedar silaturahmi saja.
"Kalau kampanye enggak boleh, silaturahmi boleh. Yang penting enggak kampanye," ucapnya.
Sebelumnya, KPU menekankan proses kampanye dalam Pemilu dan Pemilihan Presiden 2019 tidak bisa dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang digunakan di kampus dan pesantren.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi hidden bagi seluruh pihak yang meningkatkan aturan adalah yang paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Baca juga:
Bertemu Cak Nun, Ma'ruf cerita awal mula terima pinangan Jokowi jadi cawapres
Cak Imin ingatkan kepala daerah pendukung Jokowi-Ma'ruf ikuti UU Pemilu
Lepas jabatan Rais Aam, Ma'ruf Amin pamit ke pengurus PBNU Yogyakarta
PKB targetkan Jokowi-Ma'ruf dapat 60 persen suara di Jabar
Silaturahmi ke rumah Cak Nun, Ma'ruf minta restu dan saran membangun Indonesia