Caleg Gerindra ini kecewa partainya gugat hasil pemilu ke MK
Putih Sari menilai gugatan tersebut hanya bersifat internal dan merupakan upaya mengada-ada.
Putih Sari, caleg Gerindra yang lolos dari dapil Jawa Barat VII menyesalkan keputusan partainya yang mengajukan gugatan hukum ke KPUD Kabupaten Bekasi di Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta). Gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2014 tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena penggugat tidak puas atas hasil pemilihan umum legislatif.
"Gugatan ke MK tersebut tentu saja mengada-ada dan tidak beralasan mengingat Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan kursi partai Gerindra dan caleg DPR RI terpilih pada 14 Mei 2014. Untuk Dapil Jawa Barat VII telah ditetapkan saya (Putih Sari) sebagai calon anggota legislatif terpilih dengan perolehan 56.745 suara. Lebih menyesalkan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi tentang PHPU di Dapil Jabar VII itu dilakukan dengan data-data yang dipalsukan," kata Putih Sari dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (21/5).
Putih Sari menilai gugatan tersebut hanya bersifat internal dan merupakan upaya mengada-ada dari orang yang tidak bisa menerima kekalahannya dalam pileg yang lalu. "Orang itu sengaja memanfaatkan gugatan ke MK sebagai peluang terakhir dia untuk bisa merebut kursi sekalipun dengan menggunakan data-data yang dipalsukan," ujarnya.
Dia berharap dan mengimbau kepada para hakim MK ketika memeriksa dan mengadili perkara gugatan PHPU yang diajukan oleh partai Gerindra, khususnya untuk dapil Jawa Barat VII, agar bertindak cermat dan adil di dalam menegakkan kebenaran.
"Hal ini perlu saya sampaikan, mengingat kasus gugatan PHPU yang ditangani oleh MK kali ini jumlahnya lebih dari 700 kasus yang harus selesai dalam waktu 30 hari saja. Dengan kondisi seperti itu, sangat dikhawatirkan MK berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak semestinya. Jangan sampai terjadi, MK yang karena terbatas waktu dan tenaganya itu, justru membuat keputusan memenangkan yang kalah dan mengalahkan yang menang," jelasnya.
Putih Sari yang juga caleg incumbent ini juga mengatakan, sebagai pihak yang terancam akan dirugikan oleh gugatan Partai Gerindra yang hanya didukung oleh data-data palsu itu, dirinya mempertimbangkan untuk mempidanakan pemohon gugatan tersebut dengan melaporkannya ke Mabes Polri dalam waktu dekat ini.
"Pemohon adalah Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, yang juga caleg nomor urut 6 di Dapil Jabar VII," tukas Putih Sari.
Baca juga:
PBB dan Demokrat terbanyak laporkan perkara ke MK
Laporan manipulasi suara ditolak MK, Golkar gelar rapat di DPP
MK: Semua akta permohonan gugatan pemilu tidak lengkap
Jumlah gugatan pemilu ke MK tambah, 1 parpol ajukan 48 perkara
Laporan gugatan pemilu ke MK capai 702 perkara
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.