Caleg PDIP Solo Lapor ke Bawaslu Dugaan Penggelembungan Suara
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono menyampaikan, pihaknya telah menggelar sidang penyelesaian administrasi acara cepat pada tanggal 14 Mei 2019. Sidang dihadiri pihak pelapor dan terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.
Proses penghitungan suara pada Pemilu 2019 di Kota Solo, khususnya di daerah pemilihan (Dapil) IV Banjarsari diduga terjadi kecurangan. Caleg dari PDIP, Wawanto melaporkan adanya penggelembungan suara di internal partai. Akibatnya ia yang sebenarnya unggul harus tergeser oleh caleg nomor urut dibawahnya dan gagal melenggang ke dewan.
Wawanto meyakini adanya penambahan dan pengurangan suara pemilu legislatif (Pileg) 2019 di 38 tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Nusukan. Saat penghitungan di tingkat TPS perolehan suaranya sudah unggul ratusan suara di atas caleg dibawahnya. Namun saat penghitungan di tingkat kecamatan perolehan suaranya tertinggal.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
"Saya menduga suara partai ini dialihkan ke salah satu caleg. Jadi yang awalnya cuma dicoblos partainya, terus dicobloskan ke caleg," katanya di kantor Bawaslu Solo, Senin (17/6).
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono menyampaikan, pihaknya telah menggelar sidang penyelesaian administrasi acara cepat pada tanggal 14 Mei 2019. Sidang dihadiri pihak pelapor dan terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.
Namun pada permulaan sidang, KPU Solo menyatakan keberatan dengan adanya sidang tersebut sehingga tidak mengikuti pelaksanaan sidang.
"Dalam pelaksanaan sidang penyelesaian administrasi acara cepat tersebut oleh majelis pemeriksa, Wawanto membacakan pokok laporan Yakni adanya perbedaan dalam input formulir formulir C1 ke DAA1sehingga menyebabkan tidak adanya kesesuaian penulisan perolehan suara antara C1 dan DAA1," ujarnya.
Ketidaksesuaian tersebut, lanjut Budi, sebagaimana disampaikan oleh pelapor dalam sidang penyelesaian administrasi cepat terjadi di 38 TPS di Kelurahan Nusukan. Dalam pelaksanaan sidang yang berjalan kurang lebih 2 jam, majelis sidang yang dipimpinnya memberikan sejumlah putusan.
"Ada beberapa putusan yang kita sampaikan, diantaranya mengabulkan laporan dari pelaporan untuk seluruh nya. Memerintahkan kepada KPU Kota Solo untuk melakukan penyesuaian form DAA1 PDIP Kelurahan Nusukan TPS 7, 8,11,13,14,17, 18,19,23, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 35, 36, 37, 39, 41, 45, 46, 47, 48, 51, 55, 57, 76, 78, 79, 90, 94, 96, dan 99 agar data sesuai form C1 DPRD Kota," jelasnya.
Budi menjelaskan, putusan tersebut telah dilayangkan kepada KPU Kota Solo untuk segera ditindaklanjuti. Namun pada pelaksanaannya KPU justru mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI terhadap putusan Bawaslu Solo. Hal tersebut tertuang dalam pokok permohonan KPU Surakarta Nomor 400/PY-011-SD/3372/KPU/Kot/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019 meminta agar putusan Bawaslu Kota Solo dibatalkan.
Namun demikian Bawaslu RI dalam perkembangannya, Bawaslu RI sebagaimana dalam putusan Nomor: 026/K/ADM/PEMILU/V/2019, menyatakan menolak permintaan koreksi KPU Kota Solo dan bahkan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Solo nomor 001/LP/PL/ADM/KOTA/14.05/V/2019/ Tanggal 14 Mei 2019.
"Berpijak hal tersebut kami berkomitmen, mendorong agar KPU Solo melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Solo akan mengawal dan mengawasi terhadap adanya putusan Bawaslu RI dapat dilaksanakan. Berdasarkan pasal 462 dan pasal 464, Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Propinsi,dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibaca kan," tandasnya.
Dalam hal KPU, Budi menambahkan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota mengadukan ke DKPP.
Terpisah Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti menyampaikan, baru akan mengambil salinan keputusan Bawaslu RI hari ini. Langkah selanjutnya, kata Nurul baru akan diputuskan setelah berkonsultasi ke KPU Pusat.
"Kita baru akan mengambil salinan putusan ke Bawaslu Solo hari ini. Pengambilan kan harus hari kerja," tutupnya.
Baca juga:
Pengawas TPS di Solo yang Meninggal Terima Santunan Rp36 Juta dari Bawaslu
Bawaslu Serahkan Alat Bukti Sengketa Pilpres 2019 ke MK
Sengketa Pilpres 2019, Bawaslu Bawa 134 Alat Bukti ke MK
Bawaslu: Sampai Rekapitulasi Akhir BPN Tak Komplain soal Jabatan Ma'ruf Amin
Datang Bersama, KPU dan Bawaslu Kompak Serahkan Berkas Jawaban PHPU Pilpres ke MK
PSI Pastikan Laporan Dana Kampanye Lengkap Sesuai Aturan