Calon lawan Risma masih galau di akhir pendaftaran Pilkada Surabaya
Calon lain yang sudah menyatakan akan daftar hingga pendaftaran ditutup ternyata tidak nampak batang hidungnya.
Hingga batas waktu pendaftaran calon wali kota dan pasangannya ditutup, KPU Surabaya, Jawa Timur pukul 16.00 WIB, hari ini (28/7), pasangan calon petahana, Tri Rismaharini masih menjadi calon tunggal di Pilwali Surabaya bulan Desember mendatang.
Karena selama tiga hari, sejak tanggal 26 Juli hingga hari ini, tak satupun bakal calon baik dari partai pengusung, maupun dari kubu partai Koalisi Majapahit, menampakkan batang hidungnya ke Kantor KPUD Surabaya, Jalan Adityawarman untuk mendaftar.
Padahal, berembus kabar, sebelum pendaftaran ditutup, calon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsul Arifin yang telah direkom DPP PKB akan mendaftar. Juga calon dari Koalisi Majapahit yang lain, Sukoto juga dikabarkan akan mendaftar.
Bahkan, Sukoto yang sempat dihubungi wartawan dari KPU Surabaya melalui telepon selulernya juga mengatakan akan mendaftar hari ini. Hanya saja, saat ditanya akan diusung partai mana, Sukoto menjawab diplomatis, nanti saya akan konpres dengan teman-teman (wartawan).
Namun, setelah itu, Sukoto mengirim pesan singkatnya yang berisi, "Hari ini saya bisa daftar, mungkin juga bisa tidak," tulisnya.
Dan ternyata benar, hingga batas akhir waktu pendaftaran, tak satupun calon lawan Risma-Whisnu yang datang ke KPU. Para komisioner KPU-pun langsung melakukan pleno. "Hingga saat ini, pukul 16.00 WIB, belum ada yang mendaftar lagi. Jadi sesuai tahapan, Komisioner KPU menggelar pleno untuk membahas tahapan-tahapan berikutnya," kata Humas KPUD Surabaya, Yuristiarso Hidayat.
Selanjutnya, usai menggelar pleno, KPUD Surabaya yang didampingi dua perwakilan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menggelar konferensi pers. Ketua KPUD Surabaya, Robiyan Arifin mengatakan, ketika hanya ada satu pasangan, KPU berkewajiban membuat suatu keputusan untuk tahap selanjutnya.
"Secara bersamaan kami juga menerima surat dari Panwaslu, yang memberikan pendapat dan masukannya terkait hanya ada satu pasangan calon," terang Robiyan.
Saran dari Panwaslu itu, lanjut dia, ketika terjadi hanya ada satu pasangan calon sampai batas akhir pendaftaran, Panwaslu menyarankan KPU untuk melakukan penundaan pendaftaran.
"Itu format masukannya dari Panwaslu. Kemudian berdasarkan SE (Surat Edaran) Nomor 402 dan 403, tentang masa perpanjangan itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. KPU akan memperpanjang pendaftaran paling lama tiga hari, yang diawali dengan sosialisasi selama tiga hari," paparnya.
Artinya, masih kata dia, pada tanggal 29 Juli besok, KPU akan mensosialisasikan tentang masalah Pilkada serentak beserta aturannya selama tiga hari, yaitu tanggal 29, 30 dan 31 Juli.
"Kemudian setelah berakhir masa sosialisasi, KPU akan membuka pendaftaran kembali pada 1 hingga 3 Agustus. Pendaftaran dibuka kembali pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB," sambungnya.
Sementara Wakil Ketua PDIP Surabaya, Didik Prasetiyono yang ikut berada di Kantor KPU Surabaya menyatakan keyakinannya, Pilwali Surabaya 2015, tetap akan digelar, karena pasti ada calon penantang Risma-Whisnu.
"Meski sampai batas akhir pendaftaran, tidak ada yang mendaftar, PDIP optimis akan ada calon lain, selain Risma-Whisnu. KPU akan memperpanjang masa pendaftaran sampai tiga hari. Kami sangat optimis akan ada calon lain," katanya yakin.
Namun, masih kata Didik, pihaknya tetap akan melaksanakan janjinya; menggugat PKPU Nomor 12 Tahun 2015 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan tetap melayangkan gugatan. Saat ini masih kita lakukan pembahasan. Jika masa tiga hari perpanjangan pendaftaran masih seperti ini (tidak ada colon mendaftar), kami pasti akan melayangkan gugatan itu. Pilkada Surabaya, harus digelar 2015, karena penundaan Pilkada adalah kewenangan presiden bukan KPU," tegasnya.