Capres-Cawapres tak hadir debat, KPU beri sanksi hentikan iklan kampanye
Kebijakan yang rencananya akan masuk ke dalam Peraturan KPU (PKPU) ini merupakan regulasi pertama yang mengatur tentang sanksi dalam debat kandidat capres dan cawapres.
Untuk pertama kalinya, ketidakhadiran pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam acara debat kandidat yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendapatkan sanksi. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan, sanksi tersebut akan berupa penghentian sisa iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
"Diumumkan kepada publik, bahwa yang bersangkutan tidak hadir dalam debat dan sisa iklan kampanye yang difasilitasi KPU dihentikan," sebut Wahyu, di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Kebijakan yang rencananya akan masuk ke dalam Peraturan KPU (PKPU) ini merupakan regulasi pertama yang mengatur tentang sanksi dalam debat kandidat capres dan cawapres.
Menurut Wahyu, kewajiban mengikuti debat diberlakukan agar pemilih mendapatkan informasi yang cukup terkait calon pemimpinnya.
Adanya wacana kebijakan itu juga bertujuan untuk meminimalisir kerugian dari pemilih akibat kurangnya memiliki informasi tentang kandidat pilihannya.
"Kan begini, kita tidak hanya melayani kandidat, tetapi kan juga melayani pemilih, Karena pemilih itu berhak mendapatkan informasi. Minimal rekam jejak, apa yang akan dilakukan oleh kandidat, kalau orang itu/kandidat itu tidak datang debat maka pemilih rugi," ucapnya.
Meski begitu tetap ada pengecualian terhadap calon yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan maupun ibadah. Kedua alasan tersebut tidak menjadi masalah.
Begitu juga pada calon kandidat petahana yang berhalangan hadir dalam debat kandidat, nantinya akan diakomodir. Selama, calon petahana tersebut tidak hadir karena adanya tugas negara yang memang tidak dapat ditinggalkan.
"Akan kami akomodir. Jadi kan selama ini dia tidak bisa hadir kan bisa berkecualian jika dia beribadah, karena sakit. Jadi ini merupakan masukan yang konstruktif dan akan kami akomodir dalam PKPU," ujarnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU sebut partai baru boleh kampanyekan capres yang didukung
Soal Capres, PKS sebut 'Lebih cepat lebih baik Gerindra putuskan'
KPU sebut partai baru boleh kampanyekan capres yang didukung
Gerindra harap tak bahas calon tunggal saat Puan ketemu Prabowo
Politikus PDIP sebut PKB tengah bermanuver buat naikkan posisi tawar ke Jokowi
Fahri dukung Anis Matta jadi capres di antara 9 sosok yang diusulkan PKS