Daftar 17 Partai Politik dan Nomor Urut Pemilu 2024
Terdapat 17 partai politik yang lolos dan dapat mengikuti kontestasi demokrasi di 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024. Terdapat 17 partai politik yang lolos dan dapat mengikuti kontestasi demokrasi di 2024 mendatang.
Setelah itu, KPU melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Partai politik yang berada di Parlemen mendapatkan dua opsi yakni, dapat menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019 atau mengundinya kembali.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
Sementara untuk partai non parlemen atau partai baru harus melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2024.
Diketahui, terdapat sembilan partai politik yang berada di Parlemen di antaranya, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PPP, PAN, Partai Demokrat, Partai NasDem dan PKS.
Dan untuk partai politik non parlemen dan partai baru yang dapat mengikuti Pemilu 2024 yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Dari sembilan partai politik parlemen, PPP memilih untuk melakukan pengundian kembali nomor urut peserta pemilu 2024. Yang mana, pada pemilu 2019 PPP mendapatkan nomor urut 10.
Ketua KPU Hasyim Asy'Ari mempersilakan perwakilan partai politik untuk membacakan nomor urut yang mereka dapatkan di dalam bola.
"Kami persilakan perwakilan untuk membacakan nomor urut," kata Hasyim.
Berikut daftar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
PKB nomor urut 01
Partai Gerindra nomor urut 02
PDI Perjuangan nomor urut 03
Partai Golkar nomor urut 04
Partai NasDem nomor urut 05
Partai Buruh nomor urut 06
Partai Gelora nomor urut 07
PKS nomor urut 08
PKN nomor urut 09
Partai Hanura nomor urut 10
Partai Garuda nomor urut 11
PAN nomor urut 12
PBB nomor urut 13
Partai Demokrat nomor urut 14
PSI nomor urut 15
Partai Perindo nomor urut 16
PPP nomor urut 17
Berikut daftar Partai Lokal Aceh, sebagai berikut:
Partai Nangroe Aceh nomor urut 18
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa nomor urut 19
Partai Darul Aceh nomor urut 20
Partai Aceh nomor urut 21
PAS Aceh nomor urut 22
Partai SIRA nomor urut 23