Daftar Pilwakot Surabaya, tiba-tiba calon wakil wali kota menghilang
Jika sampai 00.00 WIB, Haries tidak muncul, Pilwalkot Surabaya juga terancam diundur hingga 2017.
Pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil walikota Surabaya yaitu pasangan Dhimam Abror-Haries Purwoko (Rois) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surabaya, Jawa Timur, berlangsung ricuh dan terancam batal, Senin sore (3/8). Secara tiba-tiba, Haries izin keluar ruangan dan tidak kembali untuk tanda tangan kesiapan sebagai calon wakil wali kota di Pilkada Surabaya.
Peristiwa ini bermula setelah pasangan Rois dan beberapa pengiringnya masuk ruangan di lantai tiga KPUD Surabaya, Jalan Adityawarman dan menunggu proses pendaftaran yang akan dilakukan Komisioner KPU. Beberapa menit kemudian Haries keluar ruangan.
Setelah ditunggu lama tak muncul, keributanpun terjadi. Karena KPU menunggu kehadiran Haries untuk membubuhkan tanda tangan kesediaannya maju di Pilwali Surabaya, mendampingi Abror yang akan bertarung melawan pasangan incumbent Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dari PDIP.
Karena proses pendaftaran tidak bisa dilakukan tanpa kehadiran calon wakilnya, Abror yang menunggu resah, akhirnya memutuskan untuk mencari Haries setelah beberapa kali menghubungi via telepon selulernya. Namun telepon Haries tidak aktif.
"Kita kecewa (ulah Haries), tapi kita tetap akan mendukung dan tidak akan menarik rekom untuk Abror. Tapi semuanya terserah KPU, diterima atau tidak pendaftaran ini," sesal Plt Parta Demokrat Surabaya, Suhartoyo.
Sementara itu, KPU sendiri, masih menunggu hingga pukul 00.00 WIB. Sebab, pasangan Rois datang sekitar pukul 15.40 WIB, sebelum pendaftaran ditutup pukul 16.00 WIB.
"Kalau surat pengantar dari Parpol pendukung sudah ada. Tapi Paslon (pasangan calon) yang hadir hanya ketuanya (cawali) saja. Sementara wakilnya tidak ada," ketus Ketua Panwaslu Surabaya, Wahyu Hariadi yang ikut hadir.
Atas peristiwa ini, pasangan incumbent Risma-Whisnu, terancam tidak akan mendapat calon lawan tanding di Pilwali, karena hanya menjadi calon tunggal. Jika sampai 00.00 WIB, Haries yang mendapat rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak muncul, Pilwakot Surabaya juga terancam diundur hingga 2017, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.