Duduk Perkara Ketua Bawaslu Surabaya Dipolisikan Mantan Kekasih Terkait Dugaan Penganiayaan
Laporan ini pun teregister dalam nomor polisi LP/B/673/VII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur tertanggal 15 Juli 2024.
Seorang wanita berinisial ED (46) melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen ke polisi terkait dugaan penganiayaan. Laporan ini pun teregister dalam nomor polisi LP/B/673/VII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur tertanggal 15 Juli 2024.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi membenarkan soal laporan itu. Kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Iya betul, saat ini masih penyelidikan," kata Haryoko, Jumat (27/9).
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen pun langsung membantahnya. Ia menolak disebut telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial ED yang diakui sebagai kekasihnya itu.
"Saya tidak pernah melakukan penganiayaan," bantahnya.
Ia lantas bercerita, pangkal persoalan tersebut berawal dari keinginannya yang hendak memutuskan hubungan dengan ED. Hal itu terpaksa dilakukannya, lantaran ada dari sifat-sifat ED yang kurang disukainya semasa menjalin hubungan.
Ia menyebut, selama 9 bulan menjalin hubungan, dirinya baru mengetahui jika ED memiliki gaya hidup yang mewah. Ia bahkan disebutnya meminta disewakan apartemen untuk tinggal. Tidak hanya itu, ED disebutnya memiliki gaya hidup hedon dan suka minum-minuman keras.
"Karena itu lah saya ingin meninggalkannya," ujarnya.
Namun, upayanya itu selalu tak berjalan mulus. Sebab, ED disebutnya selalu mengancam untuk menyakiti dirinya sendiri bahkan bunuh diri.
Beberapa kali ancaman itu diwujudkan ED dengan cara memotong nadi tangannya secara berulang. Tidak hanya itu, ED disebutnya juga kerap mengancam akan meminum racun jika ia tetap bersikukuh mengakhiri hubungannya.
"Jadi selama ini saya merasa tertekan. Bahkan saya ini korban," tegasnya.
Bila marah, tambahnya, ED disebutnya juga tak segan untuk memukuli dirinya sendiri. Selain itu, ia juga pernah mendapatkan perlakuan penganiayaan berupa digigit di area bahunya.
"Saya ada bukti (digigit area bahu). Mau saya tunjukkan," ungkapnya.
Terkait dengan fitnah yang disebarkan oleh ED ini, ia berencana melaporkan balik sang mantan kekasih. Ia bahkan memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam pada ED, untuk membuktikan semua tuduhannya.
"Saya berikan waktu 3 x 24 jam untuk membuktikan. Kalau tidak, saya tentu akan melakukan upaya hukum," tutupnya.