Dugaan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Aniaya Wanita Banyak Dipertanyakan
Terungkapnya nama Ahmad Ridha Sabana membuat publik bertanya-tanya.
Ketua Umum (Ketum) Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Nabilla Aprillya dalam kasus dugaan penganiayaan. Dalam perkembangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan laporan tersebut telah dicabut.
"Ini sudah dicabut di tanggal 4 oleh AN (Nabilia Aprillya)," kata Ade kepada wartawan, Rabu (10/10).
Terungkapnya nama Ahmad Ridha Sabana membuat publik bertanya-tanya. Sebab sebelumnya tersiar kabar bahwa terduga pelaku memiliki inisial berbeda.
Hal itu terlihat dari akun Instagram Partai Garuda. Dalam salah satu unggahan, banyak netizen berkomentar terkait sosok Ahmad Ridha Sabana.
"Yang benar yang mana? Inisial B atau yang ini?," tulis akun _widyadst dalam kolom komentar salah satu unggahan terbaru Partai Garuda.
"Sama jadi bingung katanya yang sudah besar tapi kok ke sini. Bingung apa mungkin demi sebuah kursi kabinet," tulis akun rina.maulany menimpali.
Tidak sedikit juga yang menduga adanya 'kambing hitam' dalam perkara ini.
"Orang baik biasanya banyak yang ngebenci, dikambing hitamkan demi politik miris, persaingannya ngeri banget. baik baik orang baik," komentar ruomi67.
"Berita-beritanyanya ketum parpol besar. Lah ini partainya aja gak terkenal banyak yang enggak tahu. Nanti cuma dijadikan kambing hitam aja," ucap akun reni3508.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari Partai Garuda maupun Ahmad Ridha Sabana terkait hal ini.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Ridha sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan oleh Sunan Kalijaga, kuasa hukum korban yang juga seorang selebgram itu.
Namun, persoalan ini berakhir damai. Pelapor dalam hal ini Nabilla Aprillya telah mencabut laporan polisi tersebut.
Laporan diterima Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024. Adapun, terlapornya adalah seseorang berinisial ARS. Dalam laporannya, ARS disangkakan melakukan penganiayaan sebagaimana yang termaktub Pasal 351 KUHP atau 352 KUHP.
"Benar terlapornya ARS (Ahmad Ridha Sabana), menerima laporan tanggal 4 Oktober 2024," kata Ade kepada wartawan.
Ade Ary mengatakan, pelapor memilih tak melanjutkan proses hukum. Sehingga laporan polisi itupun telah dicabut oleh korban sendiri pada hari yang sama.
Ahmad Ridha terbilang bukan orang baru di dunia politik. Dia merupakan adik kandung dari petinggi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria yang juga mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta.