Profil Ahmad Ridha Sabana, Ketum Parpol yang Aniaya Wanita Sampai Masuk RS
Ahmad Ridha Sabana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Nabilla Aprillya.
Ahmad Ridha Sabana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Nabilla Aprillya. Akibat penganiayaan itu, korban dilarikan ke rumah sakit.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan pada 4 Oktober 2024 malam. Pada hari yang sama, korban mencabut laporan.
"Ini sudah dicabut di tanggal 4 oleh AN (Nabilia Aprillya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (9/10).
Ade Ary mengatakan, pelapor memilih tak melanjutkan proses hukum. Alasannya, kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Profil Ahmad Ridha Sabana
Ahmad Ridha Sabana merupakan Ketua Umum Partai Garuda. Dia menduduki posisi ketua umum pada tahun 2015, sejak partai tersebut didirikan. Sebelum menjadi Ketua Umum Partai Garuda, Ridha merupakan kader Gerindra.
Dihimpun dari berbagai sumber, pria kelahiran Banjarmasin 22 Januari 1972 itu aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pusat. Dia merupakan adik kandung dari eks Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga Ketua DPD Gerindra Jakarta Ahmad Riza Patria.
Pada 2014, Ridha mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta, mewakili Partai Gerindra di Jakarta Timur. Namun, dia gagal melenggang ke DPRD DKI karena hanya mengantongi 3.691 suara.
Selain di dunia politik, Ridha juga aktif di dunia bisnis. Dia pernah menjabat sebagai presiden direktur jaringan televisi komersial PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), putri tertua Soeharto.
Ridha tercatat sebagai pemilik Gala Group, yang menaungi beberapa perusahaan seperti Gala Galaatama, Gala Griyatama, Gala Jayatama, dan Gala Surya Karyatama. Sejak 2009, dia menduduki posisi Presiden Direktur di sebuah perusahaan bernama Lintas Technologies.
Ridha pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Pada 29 Mei 2024, MA mengabulkan gugatan tersebut.