Kembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Kembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno memenuhi panggilan pemeriksaan polisi sebagai saksi terlapor kasus dugaan pelecehan seksual di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/3).
Edie datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Faizal mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti untuk disodorkan kepada penyidik Polda Metro Jaya saat kliennya diperiksa.
"Alhamdulillah kita siap kita bawa bukti-bukti yang cukup baik," kata Faizal saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya.
Faizal mengklaim bukti dibawanya bisa menjadi alat klarifikasi guna mematahkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya yang dilayangkan seorang wanita berinisial DF.
"Untuk bisa mengklarifikasi dan bisa menjelaskan kasus yang diduga kepada prof agar bisa terang benderang. Dan mudah-mudahan ini bisa memulihkan nama prof kembali nama baik prof seperti sedia kala," ujar Faizal.
Sementara itu, Edie berkomentar saat ditanya beberapa pertanyaan oleh awak media. Dia hanya meminta semua pertanyaan agar dijawab oleh tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan, rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Selasa 5 Maret 2024.
"Untuk LP yang satu lagi, yang pelapornya adalah saudari DF, itu nanti (ETH akan dijadwalkan pengambilan keterangan dalam rangka penyeldikan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2).
Ade Ary menerangkan, ETH sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 29 Januari 2024. Laporan dibuat oleh DF tercatat dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Belakangan, Polda Metro Jaya pun mengambil alih penanganan kasus tersebut.
"Sejauh ini, masih dilakukan secara terpisah. Ada yang awal di Polda, ada yang dilaporan di Bareskrim lalu dilimpahkan. Untuk dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary.