Rektor UP Nonaktif Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pastikan Hadiri Panggilan Polisi
Pemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Pemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Rektor UP Nonaktif Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pastikan Hadiri Panggilan Polisi
Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno dipastikan akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi terlapor kasus dugaan pelecehan seksual pada hari ini, Selasa (5/3). Pemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Kehadiran Edie dikonfirmasi langsung penasihat hukumnya, Faizal Hafied. Faizal mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik pada hari ini sekira pukul 10:00 WIB.
Faizal menjelaskan, kliennya mempunyai itikad baik menjelaskan pemberitaan yang selama ini beredar. Hal itu juga agar nama baik kliennya bisa dipulihkan kembali.
"Mohon disampaikan itikad baik beliau," ujar Faizal saat dikonfirmasi.
Dalam kesempatan itu, Faizal mengatakan, kliennya juga akan menyerahkan bukti untuk menepis tudingan dugaan pelecehan tersebut.
Di singgung lebih jauh, Faizal belum bisa membeberkan kepada awak media.
"Pasti (ada bukti). Nanti kami sampaikan," tandas Faizal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan, rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Selasa 5 Maret 2024.
"Untuk LP yang satu lagi, yang pelapornya adalah saudari DF, itu nanti (ETH akan dijadwalkan pengambilan keterangan dalam rangka penyeldikan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2).
Ade Ary menerangkan, ETH sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 29 Januari 2024. Laporan dibuat oleh DF tercatat dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Belakangan, Polda Metro Jaya pun mengambil alih penanganan kasus tersebut.
"Sejauh ini, masih dilakukan secara terpisah. Ada yang awal di Polda, ada yang dilaporan di Bareskrim lalu dilimpahkan. Untuk dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary.