Deklarasi di Musala, Caleg PKB di Serang Dituntut 3 Bulan Penjara
Dalam dakwaan JPU, terdakwa melakukan deklarasi di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang pada Februari 2019 sekira pukul 20.00 WIB. Di dalam musala, terdakwa bersama saksi Samsul dan Kasbani dan 50 orang jemaah meminta dukungan mengenai pencalegannya serta pencalonan Jokowi-Ma’ruf .
Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Gofur terdakwa pelanggaran pidana Pemilu dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (9/5).
Dalam persidangan, JPU Edwar menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan tempat ibadah untuk melaksanakan kampanye.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
"Dalam perkara ini kami memutuskan menuntut terdakwa 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan denda sebesar 5 juta dan subsidiair 1 bulan kurungan penjara," kata Edwar saat membacakan tuntutan.
Terdakwa terbukti melanggar pidana dalan pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa melakukan deklarasi di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang pada Februari 2019 sekira pukul 20.00 WIB. Di dalam musala, terdakwa bersama saksi Samsul dan Kasbani dan 50 orang jemaah meminta dukungan mengenai pencalegannya serta pencalonan Jokowi-Ma’ruf .
Selanjutnya, terdakwa juga meminta jamaah yang hadir untuk berdiri di belakang spanduk bergambar pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Di spanduk itu juga ada gambar terdakwa sebagai caleg.
Baca juga:
5 Caleg Muda Anak Pengusaha Kaya Indonesia Lolos ke DPR di Pemilu 2019?
Caleg Petahana Nurhayati Ali Assegaf dan Totok Daryanto Gagal ke Senayan
Sopir Angkot Dari Sibolga Berpeluang Besar Duduk di Kursi DPRD
Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Banten Gagal Lolos Parlemen
Suara Partai Kecil di Pemilu 2019, 5 Tokoh Populer ini Terancam Gagal ke DPR
Gakkumdu Dalami Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Gerindra di Semarang