Demi kepastian hukum, politikus PKS dukung praperadilan Budi Gunawan
Lewat praperadilan, bisa diketahui penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka sesuai prosedur atau hanya sekadar politis.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil mendukung langkah Kepolisian RI melakukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berkaitan dengan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan usulan Presiden Joko Widodo.
"Bagus lah. Akan ada kepastian hukum dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan untuk menakar apakah proses hukum terhadap Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK apakah sudah sesuai dengan azas yang dimiliki oleh KPK," kata Nasir kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1).
Lebih lanjut, Wasekjen PKS itu menambahkan, pengajuan praperadilan yang dilakukan Kepolisian RI tentu dikarenakan adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh KPK terhadap Polri. Dengan adanya praperadilan, maka diharapkan apakah KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau hanya sekadar politis.
"Sepertinya tidak ada supervisi dan koordinasi dan KPK abaikan ini. Mungkin Polri merasa diperlakukan tidak adil dan menyebabkan Polri gelisah dan terguncang," tambahnya.
Menurut Nasir, seharusnya azas yang dimiliki KPK dalam penegakan hukum adalah kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsional.
"Pengadilan tidak hanya mempertimbangkan hukum acara saja, tapi juga harus mempertimbangkan azas yang ada," tegasnya.
Praperadilan terhadap KPK, lanjut Nasir, bukan lah tindakan balas dendam karena Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Ia juga berharap pengadilan tidak terpengaruh dengan opini yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu atau LSM.
"Tindakan yang dilakukan Polri adalah untuk menguji proses hukum, tidak ada balas dendam sama sekali. Harapan kita pengadilan segera memutuskan masalah ini dan jangan sampai berlarut-larut," jelas Nasir.
"Pengadilan tidak boleh terpengaruh dengan opini-opini yang dibangun. Pengadilan itu harus menyeimbangkan 3 hal, yakni keadilan, ketertiban dan kepastian hukum," tutupnya.
Baca juga:
Kabareskrim baru minta KPK saling hormati tak main tabrak aturan
KPK siap hadapi praperadilan Mabes Polri soal Budi Gunawan
Jangankan jenderal, polisi rendahan pun butuh uang buat mutasi
Wakil Ketua Komisi III DPR: Budi Gunawan berhak praperadilan KPK
Di tengah kisruh, Badrodin kumpulkan para mantan Kapolri
Badrodin minta jenderal Polri yang dipanggil KPK persiapkan diri
KPK blokir rekening bank Komjen Budi Gunawan
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.