Demokrat konsolidasi cari lawan calon tunggal di pilkada
KPU kembali perpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di pilkada serentak tahap pertama Desember 2015. Perpanjangan ini sebagai jalan keluar 7 daerah yang terancam ditunda pilkadanya karena hanya memiliki calon tunggal.
Partai Demokrat saat ini tengah melakukan konsolidasi untuk mengusung calon kepala daerah di 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal itu. Jubir Partai Demokrat Imelda Sari mengatakan, perpanjangan waktu ini keputusan terbaik agar tak ada penyelenggaraan pilkada di daerah yang ditunda.
"Ini memberikan waktu kita untuk mencari calon kepala daerah yang berkualitas. Kita sekarang langsung melakukan konsolidasi setelah penyelenggara memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran," ujar Imelda kepada merdeka.com, Jumat (7/8).
Imelda yakin jika perpanjangan ini dimanfaatkan oleh partai untuk mengusung calon, tidak hanya bagi Partai Demokrat. Dengan demikian, tidak ada lagi daerah yang pilkadanya ditunda hanya karena satu calon saja.
"Saya optimis bahwa akan selesainya masalah calon tunggal di 7 wilayah. Maka dari itu DPP
Demokrat terus konsolidasi dengan daerah," imbuhnya.
Seperti diketahui, pilkada di 7 daerah terancam ditunda karena hanya ada satu calon. Daerah itu adalah Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Samarinda, Kota Mataram.
Untuk mengatasi ditundanya pilkada di 7 daerah, KPU akhirnya kembali memperpanjang masa pendaftaran. KPU berikan waktu perpanjangan pada 9 sampai 11 Agustus.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Baca juga:
KPU usul sanksi untuk parpol diatur dalam revisi UU Pilkada
Masinton setuju parpol tak ajukan calon di pilkada diberi sanksi
Sisa satu pasangan calon, Pilkada Musirawas terancam ditunda
Pendaftaran diperpanjang, nasib pilkada serentak di tangan parpol
Mau kawal calon bupati, 29 polisi dites menembak dan bela diri
Mendagri sebut parpol tak bisa disalahkan soal calon tunggal
Ini tanggapan JK soal Yusril minta syarat 20 persen kursi dihapus