Demokrat Tolak Fasilitas Isoman Anggota DPR: Bisa Pakai Rumah Dinas
Menurut dia, sebaiknya anggaran untuk fasilitas isoman diperuntukkan yang lebih bermanfaat, seperti membantu pengobatan masyarakat yang kurang mampu serta terdampak pandemi COVID-19.
Anggota DPR A.S. Sukawijaya menolak rencana pemberian fasilitas isolasi mandiri (isoman) di hotel berbintang bagi kalangan legislator yang terpapar COVID-19. Menurut dia, anggota DPR bisa membayar sendiri biaya perawatan Covid-19 atau menjalani isolasi di rumah pribadi dan dinas.
"Rencana ini kurang tepat karena rata-rata anggota DPR mampu membayar sendiri dan bisa isoman di rumah pribadi atau di rumah dinas. Situasi seperti ini ada fasilitas seperti itu kurang tepat," kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI yang akrab disapa Yoyok Sukawi dilansir Antara, Rabu (28/7).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kenapa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) didirikan? Pembentukan pemerintahan darurat Republik Indonesia berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948 di Yogyakarta. Dalam agresi tersebut, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditawan oleh Belanda, sehingga menyebabkan vakum dan lumpuhnya pemerintahan.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Kapan Idrus Hakimy diangkat menjadi anggota DPRD Sumbar? Pada 7 November 1966, Dt. Rajo Panghulu diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Sumatera Barat dari fraksi Golkar.
-
Siapa saja artis yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Nasdem? Mulai dari Nafa Urbach hingga Reza Artamevia, Berikut Daftar Selebriti yang Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPR Dari Partai Nasdem Artis pertama adalah Annisa Bahar, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR Dapil IX Jawa Tengah. Reza Arthamevia Diva Reza Arthamevia, yang kembali aktif bernyanyi, juga mencoba peruntungannya di politik sebagai caleg Nasdem Dapil III Banten (Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan). Choky Sitohang Mendapat nomor urut 2, presenter Choky Sitohang ikut serta dalam pemilu 2024 sebagai caleg DPR Dapil VI Jawa Barat (Kota Bekasi, Kota Depok). Ramzi Presenter kondang Ramzi, yang telah memandu banyak acara, mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil V Jawa Barat (Kabupaten Bogor) melalui Partai Nasdem. Diana Sastra Penyanyi Diana Sastra mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon, Indramayu, Kota Cirebon). Nafa Urbach Pesinetron Nafa Urbach, diusung oleh Partai Nasdem, mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil VI Jawa Tengah (Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo). Didi Riyadi Drummer band Element, Didi Riyadi, maju sebagai caleg Partai Nasdem untuk Dapil XI Jawa Barat (Garut, Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya).
Menurut dia, sebaiknya anggaran untuk fasilitas isoman diperuntukkan yang lebih bermanfaat, seperti membantu pengobatan masyarakat yang kurang mampu serta terdampak pandemi COVID-19.
"Lebih baik anggarannya untuk bantuan kepada rakyat yang isoman, saya ini kebetulan lagi di dapil dan memantau banyak yang kesulitan mengakses untuk membeli obat atau makanan pada saat isoman. Ini 'kan lebih urgent," ujar legislator yang tercatat sebagai anggota Komisi X itu.
Aturan fasilitas isolasi mandiri bagi anggota DPR tersebut tertuang dalam surat nomor SJ/09596/Setjen DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar tertanggal 26 Juli 2021.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Setjen DPR bekerja sama dengan beberapa hotel menyediakan fasilitas karantina/isoman bagi anggota DPR yang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala maupun gejala ringan dengan isolasi di hotel.
Penggunaan fasilitas hotel tersebut cukup melampirkan fotokopi KTP, hasil pemeriksaan swab, nomor telepon anggota DPR, dan alamat domisili saat ini.
Persyaratan tersebut disampaikan kepada pihak Setjen DPR yang telah dicantumkan nama dan nomor kontaknya dalam surat tersebut.
Baca juga:
Bebani Negara, Fasilitas Isolasi Mandiri Mewah Anggota DPR Harusnya Bayar Sendiri
Siapkan 400 Kamar, Hotel di Medan Siap Diuji Coba Jadi Tempat Isoman Pasien Covid-19
Pedagang Bakso yang Layani Pasien Covid-19 di Jakbar Jalani Tes Swab
Formappi Kritik Fasilitas Isoman Anggota DPR: Merakyat Tak Cuma Basa Basi Kampanye
Anggota DPR Kena Covid Difasilitasi Isolasi di Hotel, PKS Sebut Akibat RS Penuh