Demokrat yakin aturan napi percobaan boleh ikut Pilkada akan digugat
Demokrat nilai terpidana percobaan bisa ikut Pilkada langgar konstitusi.
Komisi II DPR telah menyepakati terpidana percobaan diperbolehkan mengikuti Pilkada Serentak 2017. Salah satu poin itu masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR, Didik Mukrianto menilai, aturan baru tersebut bertabrakan dan tidak sinergi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasalnya, norma yang memperbolehkan terpidana menjadi peserta Pilkada tidak diatur dalam UU itu.
"PKPU akan menggatur tentang substasi orang sedang terpidana, terpidana ringan atau percobaan. Standing hukumnya sudah enggak ada di UU sehingga PKPU salah besar kalau atur lebih dari UU buat norma baru," kata Didik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).
Norma baru soal terpidana boleh nyalon di Pilkada saat ini telah diserahkan ke KPU untuk diteken. Dia menilai, jika aturan itu dimasukkan PKPU, maka secara tidak langsung akan melangkahi UU. Jika dipaksakan, katanya, PKPU itu rentan digugat untuk dikaji kembali di MK.
"Karena norma baru dalam UU dibuat DPR dengan presiden. Standing politik kita ingin pilkada punya kepastian tidak ada gugatan dari pihak mana pun sehingga PKPU harus berdasarkan UU. Kalau dipaksakan maka PKPU akan di Judicial Review di MA," tegasnya.
Partai Demokrat, lanjutnya, mengaku tidak setuju dengan norma baru tersebut. Alasannya, karena Didik ingin Pilkada dapat melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, punya reputasi bagus dan bebas dari masalah hukum.
"Kita ingin lahirkan calon kepala daerah memiliki integritas yang kuat, punya reputasi bagus sehingga dengan reputasi dan integritas yang bagus itu ke depannya kepala daerah bisa merepresentasikan kepentingan rakyat," tegas anggota komisi III ini.
"Bisa lahirkan kebijakan dan keputusan yang juga berpihak pada rakyat bukan pada kepentingan praktis dan pragmatis," sambungnya.