Dharma Pongrekun Berkilah Catut KTP Warga: Pengumpulan Dilakukan Relawan Independen, Kami Tidak Terjun Langsung
Dharma menjelaskan bahwa pengumpulan data KTP warga sebagai syarat administrasi calon perseorangan dilakukan relawan independen.
Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana buka suara terkait dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga untuk mendukung sebagai calon independen di Pilkada Jakarta 2024.
Dharma menjelaskan bahwa pengumpulan data KTP warga sebagai syarat administrasi calon perseorangan dilakukan relawan independen.
- Dharma Pongrekun Minta Relawan Bergerak Sendiri: Kami Independen, Tak Punya Uang Besar
- Dharma Pongrekun Klarifikasi Usai KTP Warga Dicatut Buat Dukungan Pilkada Jakarta
- Dharma Pongrekun Angkat Bicara soal Data NIK Dicatut untuk Dukungan di Pilkada Jakarta
- Ancaman Jeratan Pidana Imbas Pencatutan Data NIK untuk Dukung Dharma Pongrekun
"Jadi kami tidak terjun langsung," kata Dharma di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Dharma mengaku justru jarang terlibat langsung pengumpulan data warga tersebut. Menurut Dharma, hanya sesekali terjun langsung ketika ceramah di sesuatu tempat, di situ langsung ada pengumpulan. Namun Dharma mengatakan, secara keseluruhan selama ini tidak pernah terjun langsung mengumpulkan data warga.
"Semua adalah swadaya dari pada yang ingat, bagi yang tidak ingat juga tidak apa-apa, itu yang mau saya sampaikan," ujar Dharma.
Bersyukur Lolos Tahapan Calon Independen
Terlepas dari heboh pencatutan data warga itu, Dharma mengaku bersyukur telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU DKI Jakarta.
Menurut dia, lolosnya sebagai calon independen bentuk dari perjuangan rakyat dalam membela dan menyelamatkan keluarganya, sebagaimana visi yang akan di dikenalkan saat resmi bertarung Pilgub Jakarta yaitu 'selamatkan jiwa keluarga kita'.
"Karena ini adalah bagian dari rencana yang Tuhan ditaruh di hati kami untuk menyelamatkan rakyat Jakarta," kata Dharma.
Penjelasan KPU Loloskan Dharma-Kun Wardana
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya menerangkan, KPU DKI Jakarta dalam rapat pleno penetapan syarat pemenuhan calon perseorangan menerima saran perbaikan dari Bawaslu. Total, 401 data yang diterima dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Dari 401 data 167 sudah berstatus tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang kami lakukan. Terdapat 234 yang statusnya memenuhi syarat," ujar dia.
Selain itu, KPU Provinsi Jakarta juga membuka aduan masyarakat. Dia menyebut, terdapat 249 data yang masuk dan telah ditindaklanjuti.
"Di antaranya 80 data tidak memenuhi syarat dan 169 data memenuhi syarat," ucap dia.
Dody menyebut secara keseluruhan 650 data ditindaklanjuti. Adapun, 247 data berstatus tidak memenuhi syarat sehingga tidak perlu dilakukan koreksi. Sedangkan 403 data berstatus memenuhi syarat dan kemudian dilakukan pengurangan.
Dody menjelaskan, KPU Provinsi DKI Jakarta lalu mengurangi 403 data dari data 677.468 yang diterima pada saat verifikasi faktual.
"Kami tindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu menjadi 677.065 dukungan," tandas dia.