Diam-diam Djan Faridz batalkan sendiri hasil muktamar PPP Jakarta
Djan dan Dimyati mendaftarkan kepengurusan baru PPP di Kemenkum HAM secara diam-diam.
Kemenkum HAM sudah mencabut SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi). Namun rupanya persoalan di internal PPP justru semakin pelik. Ada apa?
Diam-diam Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mengubah akta notaris yang sudah diserahkan ke Kemenkum HAM soal kepengurusan PPP hasil muktamar Jakarta. Dengan demikian, Djan dianggap membatalkan hasil muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober 2014 lalu.
Politikus PPP kubu Djan, Epyardi Asda mengungkapkan bahwa Djan dan Sekjen PPP Dimyati diam-diam menyerahkan akta notaris baru kepengurusan PPP. Menurut dia, pengubahan pengurus itu dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya maupun kolega lain di PPP.
"Saya enggak ngeri apa maksudnya, saya juga enggak tahu kenapa AD/ART hasil muktamar Jakarta diubah tanpa rapat dan pembicaraan apa-apa. Bahkan pengurus hasil muktamar Jakarta tidak dilibatkan. Yang saya sayangkan belum lagi keluar SK pencabutan (kepengurusan Romi) sudah melakukan tindakan pembangkangan terhadap AD/ART muktamar Jakarta itu sendiri," kata Epyardi saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (8/1).
Epyardi mengatakan, jika perubahan ini dilakukan oleh Djan dan Dimyati sekitar bulan Desember 2015 lalu. Dia menilai, akta notaris baru ini justru membatalkan hasil muktamar Jakarta yang dibela mati-matian untuk melawan kubu Romi.
Epyardi mengaku tak tahu apa yang diinginkan Djan dan Dimyati. Anehnya kepengurusan baru yang diajukan keduanya justru orang baru di PPP, tidak didiskusikan oleh pengurus PPP muktamar Jakarta. Terlebih, tokoh-tokoh senior juga dibuang oleh Djan dan Dimyati.
"Keputusan ini sudah melibatkan notaris, maka keputusan ini membatalkan keputusan yang dibuat, hasil muktamar Surabaya dianggap batal demi hukum dan dibatalkan oleh Djan dan Dimyati sendiri. Padahal menurut MA yang sah adalah (muktamar) yang Jakarta," kata dia.
Ketua Fraksi PPP di DPR ini menambahkan, dengan demikian tidak ada lagi kepengurusan PPP yang sah. "Kalau dibatalkan ya sudah enggak ada lagi kepengususan PPP," pungkasnya.