Dibohongi kubu Agung, kubu Ical gugat munas Ancol ke pengadilan
Dalam perundingan, kubu Agung menyatakan gugatan di pengadilan sudah dicabut, namun ternyata tidak.
Kubu Aburizal Bakrie (Ical) akhirnya memutuskan untuk menggugat balik kubu Agung Laksono ke pengadilan. Hal ini dilakukan karena kubu Ical merasa dibohongi.
Juru runding kubu Ical, yang juga Ketua Harian Partai Golkar MS Hidayat menjelaskan, awalnya pihaknya tak ingin melalui jalur pengadilan dan masih berupaya islah. Dia pun meminta agar gugatan yang dilontarkan kubu Agung segera dicabut.
"Jadi saat itu ada perundingan pertama 23 Desember lalu kami resmi pertanyakan mengenai gugatan di pengadilan dari kubu Agung, pada dasarnya kita mau masuk perundingan kalau gugatan dicabut. Waktu itu dijawab sudah dicabut," kata Hidayat saat dihubungi, Selasa (13/1).
Namun nyatanya gugatan masih tetap berlanjut, belum dicabut oleh kubu Agung Laksono. Hal ini terbukti bahwa minggu lalu ada panggilan dari pengadilan terkait gugatan tersebut.
"Ternyata di rapat kedua dinyatakan tidak dicabut, kita diberi penjelasan. Kemarin itu malah ada yang dipanggil pengadilan," terang dia.
Menanggapi keputusan ini, kubu Ical pun memutuskan untuk rapat internal. Hasilnya, pihaknya melakukan gugatan balik terhadap kubu Agung di pengadilan Jakarta Barat.
"Akhirnya, siang kemarin kita rapat dihadiri ketum dan diputuskan lakukan hal yang sama menggugat masalah Munas Ancol. Legalitas munas Bali," pungkasnya.