Digugat ke Pengadilan, Gerindra Nilai Harusnya Caleg yang Dipecat Komunikasi Dulu
Mantan Caleg DPR Gerindra, Sigit Ibnugroho dan Ervin Luthfi gugat balik Gerindra yang dianggap memecatnya secara sepihak. Akibat pemecatan itu, mereka gagal melenggang ke Senayan, meskipun sudah menang dalam Pemilu 2019.
Mantan Caleg DPR Gerindra, Sigit Ibnugroho dan Ervin Luthfi tak terima dipecat. Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan. Gerindra dianggap memecatnya secara sepihak. Akibat pemecatan itu, mereka gagal melenggang ke Senayan, meskipun sudah menang dalam Pemilu 2019.
Terkait gugatan itu, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Habiburokhman mengaku kaget. Habiburokhman berharap, mereka berkomunikasi lebih dulu kepada DPP Gerindra sebelum melakukan gugatan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
"Belum pernah. Biasanya orang kalau mau komunikasi kirim surat ke kita minta waktu audiensi, ini enggak ada juga," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).
"Tahu-tahu udah di pengadilan," imbuhnya.
Habiburokhman enggan menjawab tuduhan penggantian caleg terpilih dan pemecatan karena alasan politik balas budi Ketum Prabowo Subianto. Sebab, orang yang digantikan para caleg yang tersingkir merupakan orang dekat Prabowo, seperti Waketum Sugiono dan istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.
"Yang begitu-begitu disampaikan, sudah kita akan jawab," ucapnya.
DPP Gerindra, kata Habiburokhman, siap menghadapi gugatan Sigit dan Ervin di pengadilan. Misalnya soal alasan tidak adanya surat pemecatan.
Habiburokhman yakin pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan para caleg yang tersingkir itu karena Gerindra hanya menjalankan putusan pengadilan.
"Kita laksanakan karena kita buat putusan berdasarkan pengadilan ya insyaallah kuat," kata dia.
Politik Balas Budi
Ervin Luthfi menduga, kasus yang menimpanya dan Sigit ini karena kebaikan Ketum Gerindra Prabowo Subianto dimanfaatkan oleh elite Gerindra demi mendapatkan jabatan di DPR.
"Politik balas budi Bapak (Prabowo), dimanfaatkan oleh elite untuk kepentingan posisi," jelas Ervin kepada merdeka.com, Rabu (2/10).
Hingga detik ini, Ervin belum mendapatkan penjelasan kenapa dirinya dipecat dari partai. Parahnya lagi, dia dipecat setelah dinyatakan menang Pemilu 2019 oleh KPU.
Dia mencoba memahami bahwa para pimpinan partai banyak urusan dan kepentingan besar buat masing-masing pihak. Namun yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini adalah penggunaan caranya yang kuat indikasi konspirasi.
"Konspirasi adalah tanda mereka tidak cukup berkemampuan menemukan solusi terbaik untuk sebuah masalah, malah mengambil jalan yang bernilai rendahan. Dan itu merugikan marwah Partai juga menjadikan Partai jauh dari jalan menuju cita-cita demokrasi," tegas Ervin kecewa.
Posisi Sigit Ibnugroho di DPR digantikan oleh Waketum Gerindra Sugiono, orang dekat Prabowo Subianto. Begitu juga Mulan Jameela, dilantik jadi DPR setelah Ervin Luthfi dipecat sepihak oleh Gerindra. Caleg yang tersingkir ini melakukan gugatan balik di PN Jaksel.
Sugiono Cs dilantik sebagai wakil rakyat usai gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.
Awal Mula Konflik
Polemik ini berawal saat 9 Caleg Gerindra melakukan gugatan ke PN Jaksel. Kemudian hakim mengabulkan gugatan itu. Merujuk putusan itu, Gerindra mengirim surat pergantian anggota DPR terpilih ke KPU. KPU pun mengamini.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Dalam putusan ini, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Begitu pun dengan Sigit.
Sigit pun telah menggugat 11 pihak dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di antaranya Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
(mdk/rnd)