Diminta emak-emak mundur, Jokowi disarankan tiru SBY cuti kampanye Pilpres
Diminta emak-emak mundur, Jokowi disarankan tiru SBY cuti kampanye Pilpres. Anggota Komisi I DPR ini meminta terkait masalah Pilpres merujuk pada aturan yang ada. Aturan cuti kampanye itu diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
Kelompok emak emak meminta Presiden Joko Widodo mundur dan cuti dari jabatannya sebagai Presiden lantaran mengikuti konstelasi Pilpres 2019. Terkait itu, Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan pun membandingkan saat Ketum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat maju Capres pada 2009 silam.
"Semua itu kan ada aturannya. Kampanye Pilpres itu ada aturannya. Setiap WN tentunya harus mengikuti aturan yang sudah baku. Kalau enggak salah dulu Pak SBY cuti," kata Syarief di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9).
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anggota Komisi I DPR ini meminta terkait masalah Pilpres merujuk pada aturan yang ada. Aturan cuti kampanye itu diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
"Incumbent kampanye ada aturannya karena beliau kan presiden, jadi melekat kan. Itu sudah diatur dalam UU," kata dia.
Sebelumnya, Koordinator Kelompok Emak-Emak Militan, Kurnia Tri Rayani mendesak Presiden Joko Widodo lepas jabatan sebagai presiden. Dia mengaku, tuntutan ini dilakukan bukan karena dia tidak tahu peraturan kampanye KPU, namun lebih menghindari Jokowi melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
"Walau saya tau cuti ada aturanya, tp mundur lebih baik, harusnya dia paham kalau ada konflik kepentingan, kita nuntut mundur, biar legowo jangan cuti, kami tau itu tidak akan dilakukan tapi harus, jangan cuti," tegas dia di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Di sisi lain, merujuk aturan KPU, mundur atau cutinya presiden dari jabatan, hanya dilakukan saat yang bersangkutan telah disahkan KPU sebagai calon presiden. Sedangkan diketahui, KPU sendiri baru menetapkan hal itu pada tanggal 20 September 2018, sebelum memulai masa kampanye 23 September.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya memastikan, bahwa masa cuti presiden petahana wajib dilakukan saat kampanye. Namun, cuti hanya dilakukan di hari dimana petahana ingin melakukan kampanye.
"Cuti. Iya betul. Di hari jika dia ingin melakukan kampanye, maka harus cuti," jelas Arief dalam keterangannya, Kamis 15 Maret 2018.
Arief menjelaskan, saat ini KPU sedang menggodok draf Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu 2019. Ketentuan dalam UU Pemilu saat ini, (Pasal 267 (2), 281 (1), dan Pasal 300), menuliskan:
1. Kampanye dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pilpres dg Kampanye Pileg.
2. Kampanye yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara; dan
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
3. Cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
4. Presiden dan Wakil Presiden selama melaksanakan kampanye memperhatikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.
Baca juga:
Mengenal Dimas Pratama, mahasiswa UII Yogyakarta mirip Presiden Jokowi
Jokowi tunjuk Ketua Tim Kampanye usai pulang dari Lombok
Perjalanan panjang bisnis mebel Jokowi, akhirnya bisa mendunia
PKS sebut polisi ogah beri surat tanda terima pemberitahuan aksi #2019GantiPresiden
Rupiah terperosok ke level Rp 14.816, Jokowi kumpulkan menteri di Istana Merdeka
Jokowi minta pelemahan Rupiah tak pengaruhi kemudahan bisnis Indonesia
Cerita para atlet Asian Games yang dapat bonus Rp 1,5 miliar