Dirugikan larangan kampanye di pesantren, Timses Jokowi-Ma'ruf akan ke Bawaslu
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding akan membicarakan kembali kepada pihak Bawaslu terkait larangan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait berkampanye di lembaga pendidikan termasuk pesantren bagi seluruh peserta pemilu.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding akan membicarakan kembali kepada pihak Bawaslu terkait larangan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait berkampanye di lembaga pendidikan termasuk pesantren bagi seluruh peserta pemilu. Sebab larangan tersebut kata dia membuat pihaknya merasa dirugikan.
Walaupun dirugikan, Karding menjelaskan pihaknya tetap menaati peraturan yang dibuat oleh KPU. Dia mengklaim pihaknya tidak pernah melakukan kampanye di pesantren.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
"Iya (ke Bawaslu). Kita, kami dan Kiai Ma'ruf Amin tidak berkampanye di sana dan silakan Bawaslu melakukan pengawasan. Kita terbuka kok. Kami ikut aturan walaupun kami merasa dirugikan," kata Karding di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Karding menjelaskan pihaknya akan mendiskusikan kembali terkait peraturan tersebut. Karena dalam peraturan tersebut memiliki banyak makna.
"Oleh karena itu menurut saya, aturan memang melarang. UU hanya bilang lembaga pendidikan. tapi PKPU sebut pesantren lembaga pendidikan. Ini yang akan korslet dan harus kita diskusikan bagaimana bagaimana ke depan," papar Karding.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019. Larangan tersebut juga berlaku bagi lembaga pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pesantren.
Baca juga:
Ma'ruf Amin: Kita tidak menganut kampanye negatif
Membandingkan rencana Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno kalau jadi wapres
Diminta saran soal Pilpres, ini pesan Buya Syafi'i buat Ma'ruf Amin
Prabowo nilai ekonomi kebodohan, Ma'ruf Amin bawa konsep arus baru
Datangi Ponpes Sunan Pandanaran, Ma'ruf minta doa restu bukan mau kampanye
Tak mau ikut PKS, PPP nilai kampanye negatif tidak mendidik