Ditanya siapa yang berhak pimpin Golkar di pilkada? ini reaksi Ical
Ical minta terjemahkan sendiri hasil putusan PN Jakut dan PTUN.
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) mengumpulkan pengurus DPD tingkat I di Hotel Sultan, Jakarta. Kepada mereka, salah satu yang ingin dijelaskan oleh Ical yakni mengenai islah yang sudah diteken dengan Golkar Kubu Agung Laksono.
"Agenda menjelaskan pertama islah sementara untuk Pilkada. Kedua memberitahukan putusan sela dari (Pengadilan Negeri) Jakarta Utara dan implikasinya kepada Golkar," kata Ical di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (2/6).
Ketika ditanya Golkar kubu siapa nanti yang berhak menandatangani rekomendasi pencalonan kepada KPU, Ical hanya tersenyum. Menurut dia, keputusan dari PTUN yang membatalkan SK Menkum HAM atas kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono dan putusan sela dari PN Jakarta Utara sudah memberikan jawaban.
"Ya itu terjemahkan sendiri dari wartawan," tegasnya.
Seperti diketahui, dua kubu Partai Golkar yang berkonflik resmi melakukan perdamaian atau islah terbatas yang dimediasi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ada empat poin kesepakatan yang ditandatangani oleh kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono di hadapan JK yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Empat kesepakatan islah terbatas tersebut, yakni:
1. Setuju mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan, sehingga ada calon kepala daerah yang diajukan.
2. Setuju untuk membentuk tim penjaringan bersama di daerah-daerah, baik provinsi maupun Kabupaten Kota, yang akan dilaksanakan pilkada serentak 2015, baik provinsi maupun kabupaten kota.
3. Adapun calon yang diajukan maupun kriteria yang disepakati bersama.
4. Untuk mendapatkan calon yang diajukan Partai Golkar pada Juli 2015 usulan dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Golkar yang diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga:
Agung Laksono Cs Musda di Bali, kubu Ical rapat konsultasi nasional
Disuruh bubar polisi, Golkar kubu Agung tetap gelar Musda di Bali
Disuruh bubar polisi, Golkar kubu Agung tetap gelar Musda di Bali
Loyalis Ical datang, Musda Golkar Bali kubu Agung dibubarkan polisi
Yusril minta Agung Laksono patuhi putusan hakim, Ical pimpin pilkada
Kubu Ical minta Agung Laksono Cs tak lagi melawan usai putusan sela
Idrus Marham ultimatum kubu Agung tinggalkan kantor DPP Golkar
Putusan sela PN Jakut, kepengurusan Golkar balik ke Munas Riau 2009
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Kenapa Golkar belum memutuskan untuk mendukung Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Oleh sebab itu, Doli mengatakan alasan itu yang membuat Golkar belum memutuskan nasib Ridwan Kamil. Pengumuman baru akan dilakukan akhir Juli atau awal Agustus mendatang. “Kesepakatan antara Pak Airlangga dengan pimpinan partai politik lain kita tunggu sampai akhir Juli atau awal Agustus,” kata Doli.
-
Bagaimana Golkar memandang peluang Anies maju di Pilkada DKI? "Jadi, karena itu bagi kami prinsipnya siapapun ya punya hak untuk menjadi calon kepala daerah, tapi tentu dukungan partai politik ini menjadi sangat penting karena itu menjadi prasyarat yang harus dipastikan bahwa seseorang bisa mencalonkan diri karena ada dukungan dari partai politik," imbuh Ace.