Ditinggal Ratu Atut masuk sel, DPRD Banten gelar rapat
"Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Kami minta masyarakat Banten saling menahan diri."
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten segera melakukan rapat pimpinan dalam rangka menyikapi penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Kami akan segera rapat pimpinan, intinya membahas keberlangsungan tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten," kata Wakil Ketua DPRD Banten Eli Mulyadi di Serang, Sabtu (21/12).
Eli mengatakan rapat pimpinan internal DPRD Banten akan dilaksanakan pada Selasa (24/12). Agenda pembahasan dalam rapim tersebut untuk memastikan agar proses jalannya pemerintahan di Provinsi Banten tidak terganggu, berkaitan dengan ditahannya gubernur Banten oleh KPK, Jumat (20/12).
"Kami tidak mengundang pihak eksekutif, sementara ini hanya internal pimpinan DPRD," kata Eli.
Namun demikian, rapim DPRD tersebut tidak terkait dengan proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terhadap Gubernur Banten, hanya berkaitan dengan pelayanan dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten.
"Kemarin tim dari Kemendagri juga sudah melakukan kordinasi dengan Pemprov. Sampai saat ini proses pelayanan pemerintah di Banten tidak terganggu," kata Eli.
Dia juga mengimbau masing-masing kelompok masyarakat yang pro dan kontra atas prose hukum yang sedang dijalankan KPK, agar bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum atau merugikan kepentingan orang lain.
"Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Kami minta masyarakat Banten saling menahan diri," katanya.
Dia juga mengatakan sesuai ketentuan Undang-undang No 32 2004 tentang pemerintah daerah, sampai saat ini status Gubernur Banten masih tetap sebagai gubernur karena statusnya tersangka.
"Kita harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Sampai saat ini Ibu Atut statusnya tetap masih Gubernur Banten," kata Eli.