Ditolak Bawaslu, Partai Idaman lanjut gugat KPU ke PTUN
Ditolak Bawaslu, Partai Idaman lanjut gugat KPU ke PTUN. Dia menambahkan, Ketua Umumnya Rhoma Irama sudah berencana mengajukan ke PTUN jika gugatan partainya ditolak Bawaslu. Pihaknya juga akan mengajak partai lain yang tidak lolos untuk ikut mengajukan gugatan ke PTUN.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak sepenuhnya gugatan Partai Idaman untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Oleh karenanya, partai besutan Rhoma Irama ini akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Langkah selanjutnya UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu kan kalau sudah diputuskan Bawaslu kita punya upaya hukum untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, putusan PTUN kan final dan mengikat," ucap Sekjen Idaman Ramdansyah, di Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Dia menambahkan, Ketua Umumnya Rhoma Irama sudah berencana mengajukan ke PTUN jika gugatan partainya ditolak Bawaslu. Pihaknya juga akan mengajak partai lain yang tidak lolos untuk ikut mengajukan gugatan ke PTUN.
"Saya pikir kita ke PTUN kan sudah dicanangkan oleh ketum Rhoma Irama, tentu saja kami akan ajak teman-teman lain mungkin ada perspektif yang berbeda kita bisa masukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Ramdansyah.
Dia menyayangkan, mestinya Partai Idaman dapat mengikuti tahapan verifikasi peserta Pemilu karena telah mengantongi tanda terima pendaftaran. Tambahnya, Idaman juga sudah melandasi PKPU No 6 pasal 17 yang menyatakan bahwa mereka yang dapat diverifikasi adalah parpol yang telah mendaftar atau yang diterima pendaftarannya.
"Pada bulan Oktober 2017 kami telah menerima tanda terima pendaftaran dari KPU dan juga Bawaslu dalam putusan Bawaslu terkait pelanggaran dan dinyatakan pendaftaran diterima. Artinya dengan tanda terima yang kami miliki kita layak untuk diverifikasi. Acuan kami pada pasal 17 PKPU 6 tahun 2018 tetapi kemudian KPU sendiri membantahnya," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu memutuskan menolak gugatan Partai Idaman, Rakyat dan Parsindo dalam sidang ajudikasi sengketa partai Pemilu. Ketiganya tidak memenuhi syarat administrasi di KPU. Sehingga tidak mengikuti tahapan verifikasi yang menjadi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Baca juga:
Bawaslu tolak gugatan Partai Rakyat, Idaman dan Parsindo
Laporkan Jokowi-PSI, ACTA bawa bukti berita media online
KPU tunggu surat Bawaslu loloskan PBB jadi peserta pemilu 2019
Jokowi minta Kapolri & Panglima TNI jaga stabilitas tahun politik
ACTA akan laporkan Parpol bahas pemenangan Pilpres di Istana
Waketum PPP berdoa agar Jokowi gandeng Romy jadi cawapres
Datangi Ombudsman, ACTA laporkan pertemuan Jokowi dengan PSI di Istana