Diyakini mendesak, Wiranto minta DPR segera sahkan RUU Terorisme
Diyakini mendesak, Wiranto minta DPR segera sahkan RUU Terorisme. Wiranto berpendapat, perangkat hukum yang ada saat ini tak bisa menjadi landasan membekukan rencana aksi teror. UU biasa, kata dia, hanya bisa diberlakukan ketika sudah ada aksi atau korban teror.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta DPR meloloskan Revisi UU Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme. Menurut dia, revisi UU Terorisme bisa menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberantas terorisme di Tanah Air.
"Karena kita perlu itu (UU Terorisme). Aparat keamanan perlu senjata untuk melawan terorisme itu. Senjata ini bukan senjata api, tapi senjata UU," ungkap Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/11).
Wiranto berpendapat, perangkat hukum yang ada saat ini tak bisa menjadi landasan membekukan rencana aksi teror. UU biasa, kata dia, hanya bisa diberlakukan ketika sudah ada aksi atau korban teror.
Padahal penanggulangan terorisme, sudah menjadi persoalan global yang harus ditangani serius. Seharusnya, lanjut dia, Indonesia memiliki perangkat hukum pemberantasan terorisme yang tegas seperti negara-negara lain di dunia.
"Wong negara lain bisa melakukan langkah-langkah hukum seperti itu, kita seharusnya bisa," ujar Wiranto.
Selain upaya pencegahan, Wiranto sudah mengusulkan adanya kompensasi bagi korban aksi terorisme. Mantan Panglima ABRI ini menambahkan, aksi teror yang terjadi di depan Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu 13 November 2016 menjadi contoh lemahnya penanganan aksi terorisme di Tanah Air.
"Sekarang kan sudah ada korban tapi kan belum ada UU-nya. Namun demikian, dari BNPT, sudah menginisiasi berangkat ke Samarinda memberikan bantuan kepada korban-korban, baik yang luka atau yang sudah meninggal," tuntasnya.