DKPP Minta KPU-Bawaslu Pahami Regulasi Pemilu, Tak Boleh Kalah Pintar dengan Timses
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Alhamid meminta penyelenggara Pemilu lebih cerdas dibanding pihak pasangan calon di Pilkada 2020. Dia tak ingin penyelenggara pemilu di akal-akali oleh timses paslon.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Alhamid meminta penyelenggara Pemilu lebih cerdas dibanding pihak pasangan calon di Pilkada 2020. Dia tak ingin penyelenggara pemilu di akal-akali oleh timses paslon.
"Tidak boleh ada alasan KPU Bawaslu tidak lebih pintar dari pada pemain, KPU Bawaslu kan wasit Pemilu, kalau wasit yang tidak lebih cerdas dari pada pemain itu pasti pertandingannya kacau," kata Alhamid dalam diskusi potensi dan jalan keluar dari kerawanan Pilkada 2020, Selasa (17/11).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
Maka dari itu, Alhamid mengimbau penyelenggara Pemilu wajib profesional dan menguasai aturan Pemilu. Tidak boleh pemahaman regulasinya lebih mudah di goncang dibanding pasangan calon tim sukses.
"Ini tim sukses hebat hebat loh, lawyer-lawyernya kelas satu semua dibayar mahal, sarapan paginya adalah peraturan KPU, peraturan Bawaslu, jadi kalau Anda lemah dalam aturan regulasi Anda bisa dipatahkan," ujarnya.
Alhamid meminta penyelenggara Pemilu menguasai regulasi secara menyeluruh. Tidak sepotong-potong atau pilih-pilih halaman seperti membaca koran.
"Jadi penguasaan regulasi, Anda mesti firm dengan regulasi itu, kuasai secara Kaffah dalam bahasa agama, enggak boleh sepotong potong, cara Anda memahami peraturan undang-undang Pilkada, peraturan Bawaslu, peraturan DKPP dan peraturan yang relevan tidak boleh Anda seperti membaca koran di pesawat," pungkasnya.
Baca juga:
DKPP Temukan Kampung yang Siap Terima Serangan Fajar
Ketika Warkop Jadi Lokasi Kolusi Penyelenggara Pemilu dan Paslon Pilkada
Kampanye Virtual Kurang Diminati, Bawaslu Minta Peserta Pilkada Ciptakan Inovasi
Larang Penyelenggara Pemilu ke Warung Kopi, Begini Penjelasan DKPP
DKPP Sebut KPU dan Bawaslu Memiliki Tugas Inti Jaga Kepercayaan Publik
Terbukti Melanggar Aturan, 6 Penyelenggara Pemilu Dicopot DKPP