DPD berikan 12 usulan terhadap revisi UU MD3
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memberikan masukan-masukan terkait perubahan UU MD3. Anggota DPD RI, Istiawati Ayus membacakan sejumlah usulan yang disampaikan para senator dalam revisi UU MD3.
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memberikan masukan-masukan terkait perubahan UU MD3. Anggota DPD RI, Istiawati Ayus membacakan sejumlah usulan yang disampaikan para senator dalam revisi UU MD3.
Instiawati memaparkan, para senator mengusulkan revisi UU MD3 mengikutsertakan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-undang yang menyangkut isu kedaerahan. Kemudian, DPD mengusulkan adanya kewenangan untuk mengajukan RUU di luar prolegnas.
"Keikutsertaan DPD dalam setiap pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan pusat dan daerah. Kedua, DPD dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas," kata Instiawati di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
DPD menyampaikan pandangan akhir DPD terhadap materi RUU yang berkaitan dengan daerah di dalam sidang paripurna DPR.
"Terhadap RUU yang berkaitan dengan daerah yang diusulkan oleh DPR selain disampaikan ke Presiden juga disampaikan ke DPD," ujarnya.
Usulan kelima, terkait RUU yang berkaitan dengan daerah yan diusulkan Presiden, selain diusulkan ke DPR juga disampaikan kepada DPD. Dia menyebut pihaknya juga ingin agar pembahasan RUU yang diusulkan DPD ikut melibatkan para senator.
"Melibatkan DPD dalam pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPD," terangnya.
DPD juga ingin memiliki kemandirian anggaran. Terkait fungsi pengawasan, kata Instiawati, DPD ingin hasil pengawasan menjadi pertimbangan bagi DPR.
"Memberikan kepastian terhadap hasil pengawasan dan pertimbangan yang disampaikan DPD kepada DPR untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
Kesembilan, meniadakan ketentuan yang menyatakan pembahasan tetap berjalan apabila DPD tidak menyampaikan pandangannya. Masukan kesepuluh, lanjutnya, perubahan nomenklatur alat kelengkapan DPD.
Senator asal Riau ini menambahkan, masukan lainnya yakni DPD dapat melakukan rapat dengan mengundang kementerian, lembaga negaraa, BUMN, instansi vertikal di daerah, pemerintah daerah, DPRD, BUMD, dan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Terakhir, optimalisasi fungsi dan tugas DPD dalam memaksimalkan peran anggota terhadap pembangunan daerah.
"Juga memaksimalkan fungsi dan tugas DPD sebagai representasi daerah dengan memaksimalkan peran anggota terhadap pembangunan daerah," pungkasnya.