DPLN Demokrat Malaysia Nyatakan Solid ke AHY
Lukmanul mengatakan penetapan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat versi KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 adalah ilegal dan abal-abal.
Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) Partai Demokrat Malaysia menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat yang sah dan legal berdasarkan hasil kongres V Partai Demokrat pada 14 Maret 2020.
"Menyikapi adanya KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, para kader, simpatisan dan Pengurus Partai Demokrat DPLN Malaysia menyatakan dukungan yang solid kepada AHY," ujar Ketua Partai Demokrat DPLN Malaysia Lukmanul Hakim di Kuala Lumpur, dilansir Antara, Jumat (12/3).
-
Kapan AHY mulai bertugas sebagai ketua partai Demokrat? Sebelum bertugas sebagai ketua partai Demokrat di tahun 2016, AHY sempat menduduki pangkat Mayor.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Mengapa Partai Demokrat akan membahas arah politiknya? "Nah kita akan melangkah ke mana? Karena ini nasib bangsa dan negara yang sedang kita perjuangkan, tentu kita akan dalami betul setiap data dan fakta serta harapan dari rakyat untuk Indonesia yang lebih baik,"
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Bagaimana Partai Demokrat menentukan arah politiknya? "Setelah itu mungkin ke depannya baru lah akan diputuskan berdasarkan harapan masyarakat pro perubahan, pro perbaikan, yang telah meletakkan aspirasi dan harapannya kepada Demokrat selama ini,"
Lukmanul mengatakan penetapan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat versi KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 adalah ilegal dan abal-abal.
"Kami meyakini bahwa penyelenggaraan KLB Partai Demokrat tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang adalah tidak sah, ilegal dan inkonstitusional bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat serta telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," katanya.
Pihaknya mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM agar bekerja secara profesional sesuai UU Politik dengan tidak ikut campur tangan dalam menangani konflik di Partai Demokrat dan untuk tidak mengakui KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, yang inkonstitusional menurut AD/ART Partai Demokrat dan tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Kami meminta kepada DPP Partai Demokrat serta mesin partai di daerah baik DPD, maupun DPC untuk segera membentuk Posko Penyelamatan Partai di setiap daerah dalam rangka mengantisipasi adanya intimidasi dari pihak-pihak eksternal yang saat ini sedang gerilya untuk mendapatkan legalitas KLB versi Deli Serdang dari DPC/DPD seluruh Indonesia sebagai pemilik suara sah di Partai Demokrat," katanya.
Pihaknya juga menyerukan kepada seluruh kader dan pengurus Partai Demokrat seluruh Indonesia untuk tidak lengah, siaga satu serta memperkuat konsolidasi internal partai dalam rangka memenangi "pertempuran" ini.
"Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi Partai Demokrat, Ketum AHY dan Pendiri Partai Demokrat Bapak SBY dari tangan-tangan atau kelompok eksternal yang bekerja secara sistimatis dan terstruktur untuk merebut Partai Demokrat yang sah," katanya.
Baca juga:
Parpol Pecah dan Politik Belah Bambu
Andi Arief: AHY Diuji Sebagai Kader, Tidak Ujug-Ujug Seperti Moeldoko
Ini Kata Jhoni Allen Soal Nazaruddin Jadi Bendum Demokrat Kubu Moeldoko
Jhoni Allen Ungkap Mahar Pilkada untuk Beli Kantor DPP Demokrat di Jl Proklamasi
Demokrat Kubu Moeldoko Ancam Polisikan AHY Karena Ubah Mukadimah AD/ART Partai
Demokrat AHY: Kalau Disebut AD/ART 2020 Tak Sah, Berarti Hina MenkumHAM
Jhoni Allen Tidak Terima Diberhentikan Demokrat dari Anggota DPR