DPP Demokrat Gugat 10 Orang Penggerak KLB ke PN Jakpus
Partai Demokrat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Ada 10 orang yang digugat ke pengadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Partai Demokrat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Ada 10 orang yang digugat ke pengadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
"Kami lakukan adalah melakukan gugatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," ujar Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/4).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
Herzaky menyebut, di antara 10 orang tergugat di antaranya adalah orang-orang yang telah dipecat Partai Demokrat. Namun, Herzaky belum mau merilis nama-namanya.
Ia menjelaskan, para tergugat diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar konstitusi partai Demokrat yang telah diakui oleh negara melalui SK Menteri Hukum dan HAM. Tergugat juga melanggar konstitusi negara UUD 1945 pada pasal 1 tentang Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis.
Selain itu, para tergugat juga diduga telah melanggar UU Partai Politik. Pada Pasal 26 disebutkan anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari partai politik tidak bisa membentuk atau mendirikan partai politik yang sama. Lebih lanjut disebutkan, jika mereka membentuk partai politik tersebut maka keberadaannya tidak diakui undang-undang.
"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran," ujar Herzaky.
Dalam melakukan gugatan ini Partai Demokrat menurunkan tim beranggotakan 13 orang. Salah satu di antaranya, adalah mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto. Sampai berita ditulis, tim masih mendaftarkan gugatan.
Selain itu ada Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban. Tim kuasa hukum itu menaman diri sebagai Tim Pembela Demokrasi sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan.
Baca juga:
Bambang Widjojanto Sebut Jika KLB Diakomodasi, Negara Melakukan Brutalitas Demokratik
DPLN Demokrat Malaysia Nyatakan Solid ke AHY
Parpol Pecah dan Politik Belah Bambu
Andi Arief: AHY Diuji Sebagai Kader, Tidak Ujug-Ujug Seperti Moeldoko
Ini Kata Jhoni Allen Soal Nazaruddin Jadi Bendum Demokrat Kubu Moeldoko