DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Komisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.
Komisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.
DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Komisi III akan menanyakan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan kontroversial syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. Komisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.
- Tanggapi Debat Capres, Mantan Ketua Komnas HAM: Isu Pelanggaran HAM Seumur Hidup akan Dipersoalkan
- Syarat Capres-cawapres Pengalaman Kepala Daerah, DPR: Di mana Bisa Urus Republik Kalau Sedangkal Itu?
- Komisi III DPR: MK Kayak Malaikat, Kalau Sudah Putuskan Selesai Semua
- MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
"Kita ke MK itu sifatnya konsultasi, jadi kami bukan MK. Kita datang ke MK itu DPR," ujar anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (18/10).
Rencana Komisi III ke MK itu untuk membahas putusan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang dianggap bermasalah.
Komisi III bakal memikirkan bagaimana memperbaiki kinerja MK ke depan.
"Adapun ada permasalahan di MK sendiri itu, nanti tugas Komisi III sebagai mitra harus memikirkan bagaimana kerja MK yang terbaik," kata Aboe yang juga Sekjen PKS ini.
Tetapi, Aboe mengaku belum secara resmi rencana ke MK itu dibahas di Komisi III. Komisi yang membidangi hukum itu akan membahasnya secara internal.
"Rapat aja belum udah nanya kapan," kata Aboe.
Putusan MK
MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. MK memutuskan itu dalam sidang digelar pada Senin (16/10).
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
Atas putusan tersebut, terdapat concurring opinion dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh; dissenting opinion dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wapres berusia di bawah 40 tahun. Kemudian, juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun.