Syarat Capres-cawapres Pengalaman Kepala Daerah, DPR: Di mana Bisa Urus Republik Kalau Sedangkal Itu?
Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan KPU RI terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan KPU RI terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden
Syarat Capres-cawapres Pengalaman Kepala Daerah, DPR: Di mana Bisa Urus Republik Kalau Sedangkal Itu?
Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan KPU RI terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menyoroti berpengalaman sebagai kepala daerah.
Komarudin mempertanyakan sejauh mana yang dimaksud berpengalaman. Menurutnya hal ini perlu dibuat penjelasan lebih detail. Karena dengan syarat yang dibuat berdasarkan putusan MK itu, baru lima hari menjadi kepala daerah bisa disebut berpengalaman.
"Kalau tidak, besok saya masuk dilantik jadi bupati atau gubernur atau wali kota, katakanlah ini mulai dari bupati atau wali kota, lantik 5 hari, saya sudah memenuhi syarat ini dan kemudian saya calon presiden. Di mana bisa mengurus republik besar ini kalau pengetahuan sedangkal itu?" ujar Komarudin saat rapat dengan KPU membahas PKPU di DPR, Jakarta, Selasa (31/10).
"Saya minta ini penjelasan, apakah hanya dikutip yang penting 40 tahun pernah jadi bupati kah, wali kota kah, gubernur baru tiga hari sudah itu bisa calonkan menjadi wakil (presiden). Itu yang saya lihat yang dimaknai oleh KPU dalam rancangan ini," cecarnya.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan ini meminta supaya KPU memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan pengalaman karena definisinya sumir.
"Kemudian misalnya soal pengalaman, yang disebut pengalaman itu apa? Definisi pengalaman itu apa? Apa yang dimaksud pengalaman di putusan MK itu? Itu harus dijabarkan. Ini sumir, pak,"
kata Komarudin.
merdeka.com
Selain itu, Komarudin meminta KPU untuk menjabarkan apa saja tingkatan kepala daerah, mana saja batas kepala daerah yang dimaksud.
"Kalau menurut pandangan saya, ini harus dijabarkan. Yang dimaksud kepala daerah itu, kepala daerah tingkat mana? Apakah batas gubernur ke atas, termasuk bupati wali kota, kan harus dijabarkan itu. Kepala daerah itu kan ada berapa tingkat. Selain bupati dan wali kota, ada gubernur di sana," kata Komarudin.
Menurut dia, KPU juga baru melakukan konsultasi hari ini. Padahal saat pendaftaran para calon presiden dan calon wakil presiden telah dinyatakan lolos.
"Sepengetahuan saya, sebelum ada perubahan, bapak-bapak menyatakan semua calon clear dan lanjut. Tapi hari ini baru konsultasi di sini. Yang pandangan saya yang terbatas ini, itu bagian dari pelanggaran. Tapi nanti dijawab," ujar Komarudin.