Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Capres-cawapres Pengalaman Kepala Daerah, DPR: Di mana Bisa Urus Republik Kalau Sedangkal Itu?

Syarat Capres-cawapres Pengalaman Kepala Daerah, DPR: Di mana Bisa Urus Republik Kalau Sedangkal Itu?

Syarat Capres-cawapres Pengalaman Kepala Daerah, DPR: Di mana Bisa Urus Republik Kalau Sedangkal Itu?

Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan KPU RI terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden

Syarat Capres-cawapres Pengalaman Kepala Daerah, DPR: Di mana Bisa Urus Republik Kalau Sedangkal Itu?

Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan KPU RI terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menyoroti berpengalaman sebagai kepala daerah.

Syarat Capres-cawapres Pengalaman Kepala Daerah, DPR: Di mana Bisa Urus Republik Kalau Sedangkal Itu?

Komarudin mempertanyakan sejauh mana yang dimaksud berpengalaman. Menurutnya hal ini perlu dibuat penjelasan lebih detail. Karena dengan syarat yang dibuat berdasarkan putusan MK itu, baru lima hari menjadi kepala daerah bisa disebut berpengalaman.


"Kalau tidak, besok saya masuk dilantik jadi bupati atau gubernur atau wali kota, katakanlah ini mulai dari bupati atau wali kota, lantik 5 hari, saya sudah memenuhi syarat ini dan kemudian saya calon presiden. Di mana bisa mengurus republik besar ini kalau pengetahuan sedangkal itu?" ujar Komarudin saat rapat dengan KPU membahas PKPU di DPR, Jakarta, Selasa (31/10).

"Saya minta ini penjelasan, apakah hanya dikutip yang penting 40 tahun pernah jadi bupati kah, wali kota kah, gubernur baru tiga hari sudah itu bisa calonkan menjadi wakil (presiden). Itu yang saya lihat yang dimaknai oleh KPU dalam rancangan ini," cecarnya.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan ini meminta supaya KPU memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan pengalaman karena definisinya sumir.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan ini meminta supaya KPU memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan pengalaman karena definisinya sumir.

"Kemudian misalnya soal pengalaman, yang disebut pengalaman itu apa? Definisi pengalaman itu apa? Apa yang dimaksud pengalaman di putusan MK itu? Itu harus dijabarkan. Ini sumir, pak," 
kata Komarudin.

merdeka.com

Selain itu, Komarudin meminta KPU untuk menjabarkan apa saja tingkatan kepala daerah, mana saja batas kepala daerah yang dimaksud.

"Kalau menurut pandangan saya, ini harus dijabarkan. Yang dimaksud kepala daerah itu, kepala daerah tingkat mana? Apakah batas gubernur ke atas, termasuk bupati wali kota, kan harus dijabarkan itu. Kepala daerah itu kan ada berapa tingkat. Selain bupati dan wali kota, ada gubernur di sana," kata Komarudin.

Menurut dia, KPU juga baru melakukan konsultasi hari ini. Padahal saat pendaftaran para calon presiden dan calon wakil presiden telah dinyatakan lolos.

"Sepengetahuan saya, sebelum ada perubahan, bapak-bapak menyatakan semua calon clear dan lanjut. Tapi hari ini baru konsultasi di sini. Yang pandangan saya yang terbatas ini, itu bagian dari pelanggaran. Tapi nanti dijawab," ujar Komarudin.

Diketahui, MK menyatakan syarat Capres-Cawapres harus berpengalaman sebagai kepala daerah meskipun di bawah usia 40 tahun.

Diketahui, MK menyatakan syarat Capres-Cawapres harus berpengalaman sebagai kepala daerah meskipun di bawah usia 40 tahun.

Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Diharapkan Melahirkan Pemimpin Muda Berprestasi
Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Diharapkan Melahirkan Pemimpin Muda Berprestasi

Syarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat jabatan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Alasan MK Kabulkan Syarat Maju Pilpres 2024 Pernah Berpengalaman jadi Kepala Daerah
Alasan MK Kabulkan Syarat Maju Pilpres 2024 Pernah Berpengalaman jadi Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Lapor Presiden! Cara Unik Ganjar akan Tampung Aspirasi Rakyatnya
Lapor Presiden! Cara Unik Ganjar akan Tampung Aspirasi Rakyatnya

Capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD membuka ruang bagi masyarakat untuk bisa secara langsung melaporkan masalah kepada presiden.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Tahu Dugaan Lobi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Arief Hidayat Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga
Tak Tahu Dugaan Lobi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Arief Hidayat Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga

Arief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR: MK Kayak Malaikat, Kalau Sudah Putuskan Selesai Semua
Komisi III DPR: MK Kayak Malaikat, Kalau Sudah Putuskan Selesai Semua

Menurut Komisi III, tak perlu ada perubahan undang-undang agar putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berlaku.

Baca Selengkapnya
Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD Punya Harta Rp29 Miliar dan Tidak Punya Utang
Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD Punya Harta Rp29 Miliar dan Tidak Punya Utang

Mahfud merupakan calon wakil presiden yang mendampingi Ganjar Prabowo sebagai calon Presiden PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Riuh! Adu Yel-Yel Pendukung Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin Jelang Undian Nomor Urut
Riuh! Adu Yel-Yel Pendukung Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin Jelang Undian Nomor Urut

Pendukung tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden saling adu keras yel-yel jelang pengundian nomor urut Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Cawapres Mahfud Md Dikritik karena Tak Mundur dari Jabatan Menkopolhukam, Ini Jawaban Sekjen PDIP
Cawapres Mahfud Md Dikritik karena Tak Mundur dari Jabatan Menkopolhukam, Ini Jawaban Sekjen PDIP

Hasto juga membandingkan posisi Prabowo Subianto yang tetap menjadi Menteri Pertahanan meski maju sebagai calon presiden.

Baca Selengkapnya
Anies Ungkap Ingin Kembali Dapat Nomor Urut 3, Begini Alasannya
Anies Ungkap Ingin Kembali Dapat Nomor Urut 3, Begini Alasannya

Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Akhmad Syaikhu merespons terkait isu akan berpaketnya, Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya