Syarat Capres-cawapres Pengalaman Kepala Daerah, DPR: Di mana Bisa Urus Republik Kalau Sedangkal Itu?
Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan KPU RI terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden
Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan KPU RI terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden
Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan KPU RI terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menyoroti berpengalaman sebagai kepala daerah.
Komarudin mempertanyakan sejauh mana yang dimaksud berpengalaman. Menurutnya hal ini perlu dibuat penjelasan lebih detail. Karena dengan syarat yang dibuat berdasarkan putusan MK itu, baru lima hari menjadi kepala daerah bisa disebut berpengalaman.
"Kalau tidak, besok saya masuk dilantik jadi bupati atau gubernur atau wali kota, katakanlah ini mulai dari bupati atau wali kota, lantik 5 hari, saya sudah memenuhi syarat ini dan kemudian saya calon presiden. Di mana bisa mengurus republik besar ini kalau pengetahuan sedangkal itu?" ujar Komarudin saat rapat dengan KPU membahas PKPU di DPR, Jakarta, Selasa (31/10).
"Saya minta ini penjelasan, apakah hanya dikutip yang penting 40 tahun pernah jadi bupati kah, wali kota kah, gubernur baru tiga hari sudah itu bisa calonkan menjadi wakil (presiden). Itu yang saya lihat yang dimaknai oleh KPU dalam rancangan ini," cecarnya.
merdeka.com
Selain itu, Komarudin meminta KPU untuk menjabarkan apa saja tingkatan kepala daerah, mana saja batas kepala daerah yang dimaksud.
"Kalau menurut pandangan saya, ini harus dijabarkan. Yang dimaksud kepala daerah itu, kepala daerah tingkat mana? Apakah batas gubernur ke atas, termasuk bupati wali kota, kan harus dijabarkan itu. Kepala daerah itu kan ada berapa tingkat. Selain bupati dan wali kota, ada gubernur di sana," kata Komarudin.
Menurut dia, KPU juga baru melakukan konsultasi hari ini. Padahal saat pendaftaran para calon presiden dan calon wakil presiden telah dinyatakan lolos.
"Sepengetahuan saya, sebelum ada perubahan, bapak-bapak menyatakan semua calon clear dan lanjut. Tapi hari ini baru konsultasi di sini. Yang pandangan saya yang terbatas ini, itu bagian dari pelanggaran. Tapi nanti dijawab," ujar Komarudin.
Syarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat jabatan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaCapres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD membuka ruang bagi masyarakat untuk bisa secara langsung melaporkan masalah kepada presiden.
Baca SelengkapnyaArief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.
Baca SelengkapnyaMenurut Komisi III, tak perlu ada perubahan undang-undang agar putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berlaku.
Baca SelengkapnyaMahfud merupakan calon wakil presiden yang mendampingi Ganjar Prabowo sebagai calon Presiden PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaPendukung tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden saling adu keras yel-yel jelang pengundian nomor urut Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaHasto juga membandingkan posisi Prabowo Subianto yang tetap menjadi Menteri Pertahanan meski maju sebagai calon presiden.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Akhmad Syaikhu merespons terkait isu akan berpaketnya, Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya