PDIP Pertanyakan Syarat Pengalaman Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres, Begini Tanggapan KPU
Pertanyaan itu dilontarkan anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun saat rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Pertanyaan itu dilontarkan anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun saat rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/10) malam.
PDIP Pertanyakan Syarat Pengalaman Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres, Begini Tanggapan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak dalam posisi menilai seseorang berpengalaman sebagai kepala daerah.
Hal itu menanggapi pertanyaan anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Komarudin Watubun terkait syarat seseorang punya pengalaman kepala daerah untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkap dalam dokumen yang dipersyaratkan tidak ada surat pernyataan atau keterangan punya pengalaman kepala daerah.
"Sehingga kami juga tidak dalam posisi untuk membuat penilaian apakah seseorang punya pengalaman atau tidak dalam hal ini," kata Hasyim saat rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Menurut Hasyim, KPU tidak berwenang dan bertanggung jawab apakah calon presiden dan calon wakil presiden itu dipastikan punya pengalaman sebagai kepala daerah.
"Kalau kemudian tadi pak Komar bertanya tentang lalu siapa yang bertanggung jawab tentang seseorang itu dianggap punya pengalaman atau tidak punya pengalaman, tentu bukan menjadi ranah KPU untuk menentukan hal ini," jelas Hasyim.
Komarudin langsung membalas pernyataan Hasyim. Dia mendesak adanya kepastian hukum.
"Jadi kalau mahkamah belum beri penjelasan tentang berapa lama dia jadi kepala daerah, ya lantik hari ini, besok juga bisa jadi (capres-cawapres), kita ikuti ini saja, kan begitu. Terima kasih, itu yang ingin saya tanya. Kita butuh kepastian hukum," ucap Komarudin.
Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan KPU RI terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Dia menyoroti berpengalaman sebagai kepala daerah.
Komarudin mempertanyakan sejauh mana yang dimaksud berpengalaman.
Menurut dia, perlu dibuat penjelasan lebih detail. Karena dengan syarat yang dibuat berdasarkan putusan MK itu, baru lima hari menjadi kepala daerah bisa disebut berpengalaman.
"Kalau tidak, besok saya masuk dilantik jadi bupati atau gubernur atau wali kota, katakanlah ini mulai dari bupati atau wali kota, lantik 5 hari, saya sudah memenuhi syarat ini dan kemudian saya calon presiden. Di mana bisa mengurus republik besar ini kalau pengetahuan sedangkal itu?" ujar Komarudin saat rapat dengan KPU membahas PKPU di DPR, Jakarta, Selasa (31/10).