DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan
DPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.
Surat edaran itu seharusnya hanya berlaku di internal KPU saja.
DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas minimal usia capres dan cawapres.
Diketahui, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri perihal konsultasi penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXV/2023.
"Nanti tolong dijawab ini pak, kekuatan surat edaran itu apa? Semenjak kapan KPU bikin surat edaran keluar dari KPU," kata Junimart dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Dia menilai, surat edaran hanya berlaku di internal KPU saja. Sehingga, dia mempertanyakan kekuatan hukum dari surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU kepada para ketua umum parpol.
Junimart pun menyebut, KPU kebablasan atas dikeluarkannya surat edaran kepada para ketua umum parpol perihal putusan MK.
"Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu dan meminta kepada para ketum parpol untuk tunduk, KPU ini kebablasan, urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang didasarkan kepada surat edaran dari KPU," tegas dia.
"Biar KPU belajar ke depan, biar suratnya bermarwah kita sebagai mitra harus mengoreksi untuk lebih baik ke depan," imbuh dia.
merdeka.com
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.Padahal sebelumnya di hari putusan dibaca, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan segera berkonsultasi ke DPR dan pemerintah untuk segera merevisi PKPU itu.
Namun kini, Hasyim mengatakan pihaknya hanya menerbitkan surat dinas berisi penyesuaian untuk putusan MK itu kepada partai politik.
"Kita menyesuaikan putusan MK dengan menyampaikan surat ke pimpinan partai politik bahwa agar memedomani substansi putusan MK tersebut,"
kata Hasyim di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10).
merdeka.com
Menurut Hasyim, putusan MK atas 90/PUU-XXI/2923 Itu sudah berlaku sejak diketok palu pada Senin (16/10). MK bahkan sudah merumuskan aturan tersebut dalam amar putusannya.
Hasyim menampik jika keputusan untuk mengeluarkan surat dinas alih-alih merevisi PKPU karena waktu yang mepet, mengingat DPR saat ini sedang reses dan masa pendaftaran capres cawapres tinggal hitungan jari.
"Enggak, saya kira kan normanya sudah berlaku sesaat atau pada saat putusan itu dibacakan. Saya kira sudah cukup dengan itu," imbuhnya.