DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan
Surat edaran itu seharusnya hanya berlaku di internal KPU saja.
Surat edaran itu seharusnya hanya berlaku di internal KPU saja.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas minimal usia capres dan cawapres.
Diketahui, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri perihal konsultasi penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXV/2023.
"Nanti tolong dijawab ini pak, kekuatan surat edaran itu apa? Semenjak kapan KPU bikin surat edaran keluar dari KPU," kata Junimart dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Dia menilai, surat edaran hanya berlaku di internal KPU saja. Sehingga, dia mempertanyakan kekuatan hukum dari surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU kepada para ketua umum parpol.
Junimart pun menyebut, KPU kebablasan atas dikeluarkannya surat edaran kepada para ketua umum parpol perihal putusan MK.
merdeka.com
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Padahal sebelumnya di hari putusan dibaca, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan segera berkonsultasi ke DPR dan pemerintah untuk segera merevisi PKPU itu.
Namun kini, Hasyim mengatakan pihaknya hanya menerbitkan surat dinas berisi penyesuaian untuk putusan MK itu kepada partai politik.
merdeka.com
Hasyim menampik jika keputusan untuk mengeluarkan surat dinas alih-alih merevisi PKPU karena waktu yang mepet, mengingat DPR saat ini sedang reses dan masa pendaftaran capres cawapres tinggal hitungan jari.
"Enggak, saya kira kan normanya sudah berlaku sesaat atau pada saat putusan itu dibacakan. Saya kira sudah cukup dengan itu," imbuhnya.
Surat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui, bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik.
Baca SelengkapnyaDjamaluddin tidak merinci siapa saja nama parpol yang diduga terlibat beberapa proyek di Kementan.
Baca SelengkapnyaEmpat ketua umum partai politik menggelar pertemuan tertutup di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaAda 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Mahfud menanggapi alasannya bersedia dicalonkan sebagai cawapres di Pilpres 2024 dari partai politik yang kadernya terjerat korupsi.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran akan tampil bersama pada lusa nanti.
Baca SelengkapnyaRapat ini akan dihadiri oleh PDIP, PPP, Perindo dan Hanura.
Baca SelengkapnyaPembentukan TPD merupakan usulan dari empat partai politik dan relawan pendukung di daerah.
Baca Selengkapnya