Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan

DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan

DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan

Surat edaran itu seharusnya hanya berlaku di internal KPU saja.

DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas minimal usia capres dan cawapres.

Diketahui, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri perihal konsultasi penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXV/2023.

"Nanti tolong dijawab ini pak, kekuatan surat edaran itu apa? Semenjak kapan KPU bikin surat edaran keluar dari KPU," kata Junimart dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

Dia menilai, surat edaran hanya berlaku di internal KPU saja. Sehingga, dia mempertanyakan kekuatan hukum dari surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU kepada para ketua umum parpol.

Junimart pun menyebut, KPU kebablasan atas dikeluarkannya surat edaran kepada para ketua umum parpol perihal putusan MK.

DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan

"Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu dan meminta kepada para ketum parpol untuk tunduk, KPU ini kebablasan, urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang didasarkan kepada surat edaran dari KPU," tegas dia.

"Biar KPU belajar ke depan, biar suratnya bermarwah kita sebagai mitra harus mengoreksi untuk lebih baik ke depan," imbuh dia.

merdeka.com

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Padahal sebelumnya di hari putusan dibaca, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan segera berkonsultasi ke DPR dan pemerintah untuk segera merevisi PKPU itu.

Namun kini, Hasyim mengatakan pihaknya hanya menerbitkan surat dinas berisi penyesuaian untuk putusan MK itu kepada partai politik.

"Kita menyesuaikan putusan MK dengan menyampaikan surat ke pimpinan partai politik bahwa agar memedomani substansi putusan MK tersebut,"
kata Hasyim di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10).

merdeka.com

Menurut Hasyim, putusan MK atas 90/PUU-XXI/2923 Itu sudah berlaku sejak diketok palu pada Senin (16/10). MK bahkan sudah merumuskan aturan tersebut dalam amar putusannya.

Menurut Hasyim, putusan MK atas 90/PUU-XXI/2923 Itu sudah berlaku sejak diketok palu pada Senin (16/10). MK bahkan sudah merumuskan aturan tersebut dalam amar putusannya.

Hasyim menampik jika keputusan untuk mengeluarkan surat dinas alih-alih merevisi PKPU karena waktu yang mepet, mengingat DPR saat ini sedang reses dan masa pendaftaran capres cawapres tinggal hitungan jari.

"Enggak, saya kira kan normanya sudah berlaku sesaat atau pada saat putusan itu dibacakan. Saya kira sudah cukup dengan itu," imbuhnya.

KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Surat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Rp 28 M dari Pemerintah
PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Rp 28 M dari Pemerintah

Untuk diketahui, bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik.

Baca Selengkapnya
Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Dari 2 Partai Politik Terlibat Proyek Korupsi Kementan
Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Dari 2 Partai Politik Terlibat Proyek Korupsi Kementan

Djamaluddin tidak merinci siapa saja nama parpol yang diduga terlibat beberapa proyek di Kementan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
FOTO: Momen Akrab Empat Ketua Umum Parpol Bergandengan Tangan Usai Bertemu untuk Rapat Konsolidasi Pemenangan Ganjar di Pemilu 2024
FOTO: Momen Akrab Empat Ketua Umum Parpol Bergandengan Tangan Usai Bertemu untuk Rapat Konsolidasi Pemenangan Ganjar di Pemilu 2024

Empat ketua umum partai politik menggelar pertemuan tertutup di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Saya Minta Sebut Satu Parpol yang Tidak Ada Koruptornya
Mahfud: Saya Minta Sebut Satu Parpol yang Tidak Ada Koruptornya

Hal itu dikatakan Mahfud menanggapi alasannya bersedia dicalonkan sebagai cawapres di Pilpres 2024 dari partai politik yang kadernya terjerat korupsi.

Baca Selengkapnya
Dokumen Sudah Siap, Prabowo-Gibran Daftar ke KPU pada 25 Oktober Pukul 10 Pagi
Dokumen Sudah Siap, Prabowo-Gibran Daftar ke KPU pada 25 Oktober Pukul 10 Pagi

Prabowo-Gibran akan tampil bersama pada lusa nanti.

Baca Selengkapnya
Parpol Koalisi Pendukung Ganjar Rapat Siang Ini Bahas Situasi Politik Terkini
Parpol Koalisi Pendukung Ganjar Rapat Siang Ini Bahas Situasi Politik Terkini

Rapat ini akan dihadiri oleh PDIP, PPP, Perindo dan Hanura.

Baca Selengkapnya
Andika Sebut TPD Ganjar-Mahfud Tidak Kalah Saing dengan Kubu Prabowo-Gibran
Andika Sebut TPD Ganjar-Mahfud Tidak Kalah Saing dengan Kubu Prabowo-Gibran

Pembentukan TPD merupakan usulan dari empat partai politik dan relawan pendukung di daerah.

Baca Selengkapnya