KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
Surat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.
Surat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.
KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan alasan mengeluarkan surat edaran kepada para ketua umum partai politik. Surat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU menyiapkan beberapa surat termasuk surat edaran kepada para ketua umum partai politik.
"Pada tanggal 17 Oktober melalui surat nomor 1145 KPU berkirim surat kepada pimpinan partai politik untuk menyampaikan informasi tentang adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yang didalamnya juga kami kutip amar putusan yang Mahkamah merumuskan sendiri norma yang diubah tersebut atau yang dibatalkan tersebut," kata Hasyim dalam RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Penjelasan KPU
Menurut Hasyim, KPU sangat penting mengeluarkan surat edaran kepada para partai politik terkait adanya putusan MK tersebut. Sebab dikatakan Hasyim, putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres berlaku untuk semua pihak.
Oleh karena itu menurut Hasyim, KPU menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut semua pihak wajib memedomani putusan tersebut.
"Dan kenapa kepada pimpinan partai politik? Karena menurut konstitusi satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hanya partai politik tidak ada pihak yang lain," imbuh Hasyim.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mempertanyakan maksud KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol terkait putusan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres.
"Semenjak kapan KPU bikin surat edaran keluar dari KPU," kata Junimart dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
KPU dinilai Komisi II kebablasan
Junimart menilai, surat edaran hanya berlaku di internal KPU. Sehingga, dia mempertanyakan kekuatan hukum dari surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU kepada para ketua umum parpol.
Junimart pun menyebut, KPU kebablasan atas dikeluarkannya surat edaran kepada para ketua umum parpol perihal putusan MK. Sebab menurut Junimart, ketum parpol tidak terkait dengan putusan MK yang didasarkan kepada surat edaran dari KPU.
"Biar KPU belajar ke depan biar suratnya berwarwah kita sebagai mitra harus mengoreksi untuk lebuh baik ke depan," kata Junimart.