DPR Batal Ubah Nomenklatur Wantimpres jadi Dewan Pertimbangan Agung, Ini Perubahannya
DPR RI menggelar rapat panja, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panja, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Dalam rapat baleg tersebut disepakati bahwa ada penambahan nomenklatur Republik Indonesia.
Mulanya, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan pemerintah meminta agar nomenklatur tetap menjadi dewan pertimbangan presiden. Namun, Awiek meminta usulan dari para anggota baleg DPR RI.
"Di sini ada perubahan waktu kita mengusulkan itu namanya dewan pertimbangan agung tapi pemerintah menginginkan namanya tetap dewan pertimbangan presiden sesuai nama yang lama dan ini kita kembalikan ke fraksi-fraksi, apakah tetap dengan usulannya ataupun nanti ada modifikasi boleh, kan ini sifatnya pembahasan," kata Awiek.
Usulan Fraksi
Anggota Baleg Fraksi PAN Desy Ratnasari mengusulkan agar nomenklatur dewan pertimbangan presisen ditambah republik Indonesia.
"Oleh karena itu Fraksi PAN mengusulkan Dewan Pertimbangan Republik Indonesia saja lebih jelas keberadaannya ada di mana," kata Desy.
Atas usulan tersebut, fraksi lain pun menyetujui agar ada penambahan republik Indonesia.
"Tentunya nanti ini berkaitan dim dim lainnya. Tapi kita saling mengingatkan di sini supaya pengambilan keputusan tidak salah. Setuju ya dibungkus nih jadi dewan pertimbangan presiden republik Indonesia," kata Awiek.
Semua para anggota baleg pun setuju.