DPR desak PDIP layangkan surat PAW Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo
Kedua kader PDIP yang menjabat menteri itu belum di PAW oleh PDIP sebagai anggota DPR.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, PDI Perjuangan harus segera mengurus surat pergantian antar waktu (PAW), bagi dua anggotanya yang kini telah menjabat menteri namun masih terdaftar sebagai anggota DPR.
Mereka adalah Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo, yang kini telah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.
Karena sampai Selasa (12/5) kemarin, lanjut Taufik, belum ada surat Pergantian Antara Waktu (PAW) yang dikirimkan PDI-P kepada pihaknya. Sehingga keduanya otomatis masih berstatus sebagai anggota DPR.
"Lebih cepat lebih baik, kami harapkan dapat diganti sesegera mungkin. Karena, ini untuk kepentingan fraksi PDIP juga," kata Taufik di Gedung DPR Senayan, Rabu (13/5).
Taufik mengatakan, pimpinan DPR sampai saat ini hanya bisa menunggu surat PAW dari pihak PDI Perjuangan. Hal itu merupakan otoritas DPP partai dan fraksi yang bersangkutan.
Taufik mengingatkan, harusnya semua fraksi memahami Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Tata Tertib DPR. Di dalamnya sudah jelas mengatur mengenai pergantian anggota, yang harus dilakukan secepatnya.
"Kami pemimpin DPR hanya menunggu saja dari fraksi dan DPP. Kami tidak berkewenangan untuk meminta," ujar Politisi PAN tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti mengaku belum tahu apakah pihak PDI Perjuangan sudah menyerahkan surat PAW untuk menggantikan Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo. Sementara, saat dikonfirmasi ke bagian kepegawaian, mereka mengatakan sampai saat ini belum ada keterangan pengunduran diri dari Puan dan Tjahjo.
Mereka mengaku surat PAW dari DPP PDI Perjuangan tidak ada dalam database mereka, dan hanya ada surat pelantikan keduanya sebagai anggota DPR, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada September 2014.