DPR Dinilai Manfaatkan Pandemi Corona untuk Bahas RUU Kontroversial
Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR menunda pembahasan sejumlah RUU yang dinilai kontroversial, di tengah pandemi wabah virus Corona atau Covid-19. RUU yang dianggap kontroversial antara lain RKUHP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kemungkinan dibahas pada sidang paripurna hari ini (2/4).
Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR menunda pembahasan sejumlah RUU yang dinilai kontroversial, di tengah pandemi wabah virus Corona atau Covid-19. RUU yang dianggap kontroversial antara lain RKUHP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kemungkinan dibahas pada sidang paripurna hari ini (2/4).
"Kami melihat gelagat-gelagatnya mereka mau manfaatin momen (Covid-19) ini. Kan tidak mungkin ada demonstrasi. Kalaupun mereka sekarang sidang online apa yang bisa kita lakukan dari jarak jauh," ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, Kamis (2/4).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
"Seharusnya ditunda, seharusnya mereka berhenti membahas RUU yang berpotensi mengkriminalkan rakyat, merampas hak dasar rakyat," tambah dia.
Asfinawati menuturkan, yang paling utama saat ini DPR harus mengawasi kinerja pemerintah dalam menangani Covid-19. Jika perlu, DPR buka pengaduan bagi masyarakat tentang penanganan corona.
"Jadi mereka bisa mengawasi secara efektif kerja untuk konstituen, kalau ada yang tidak dapat penanganan langsung mengkontak pemerintah atau pemda," ucapnya.
Wajar Jika Publik Curiga
Kabiro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar menegaskan, bahwa DPR sudah semestinya DPR menunda pembahasan mengenai Omnibus Law Cipta Kerja, RKUHP, dan UU Pemasyarakatan atas alasan apapun. "Karena tidak mungkin melibatkan partisipasi publik secara luas," kata Rivanlee.
Dia menilai, DPR kemungkinan besar sengaja melakukan pembahasan dalam kondisi sekarang. Sehingga, upaya protes publik hanya dimungkinkan melalui media sosial semata, karena alasan klinis dan kebijakan yang muncul saat Covid-19.
Selain sengaja, kata dia, ini konsekuensi DPR karena memasukkan RUU kontroversial itu ke dalam prolegnas yang mau tidak mau harus dikebut. Tapi di luar itu, kelanjutan pembahasan RUU kontroversial ini tidak bijak karena sudah mendapat pertentangan dari publik sejak massa DPR sebelumnya.
"Jika memfokuskan kepada RUU kontroversial, maka wajar jika publik menganggap ada kepentingan lain di luar mekanisme rancangan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Dia mengingatkan kembali bahwa RUU kontroversial tersebut punya sejumlah pasal yang tidak berpihak pada publik dan kelompok rentan. Sehingga, proses penyusunannya harus hati-hati betul dan bukan semata-mata menjalankan proses administratif saja.
"Terlebih RUU Cipta Kerja utamanya melibatkan multisektor dan secara substansi berpotensi meniadakan rasa keadilan dan pencapaian kesejahteraan sosial kepentingan masyarakat luas," kata dia.
"Dalam kondisi tidak pandemi Covid-19 saja, publik sudah protes perihal transparansi dan tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini," kata dia.
Dia meminta, DPR memprioritaskan dalam mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpotensi menyebabkan kerentanan di masyarakat perihal penanganan Covid-19. Dia bilang, pengawasan terhadap Covid-19 harus serius.
"Global sedang berhadapan dengan virus ini yg bisa mengancam kehidupan warganya. Pastikan kalau pemerintah bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan warga negara yang berbasis keadilan gender dan hak asasi manusia," ucapnya.
DPR RI akan mengadakan rapat paripurna pada Kamis (2/4) untuk membahas sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan ini sempat tertunda karena memicu kontroversi di tengah masyarakat. Kemudian, DPR juga akan membahas RUU Pemasyarakatan yang juga ditunda karena penolakan publik pada September 2019.
Selain itu, DPR akan membacakan surat presiden tentang omnibus law RUU Cipta Kerja di rapat paripurna hari ini. Setelah surat presiden dibacakan, DPR akan menyepakati alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU Cipta Kerja.
(mdk/noe)