DPR ingatkan Ahok, tak cuti bisa didiskualifikasi
"Memang dalam rancangan PKPU jika melanggar cuti masa kampanye itu ada sanksi hingga diskualifikasi," kata Riza
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengingatkan bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar mematuhi aturan perundang-undangan soal cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR, kata dia, tengah merancang sanksi untuk dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU), terkait kewajiban cuti bagi calon petahana.
"Memang dalam rancangan PKPU jika melanggar cuti masa kampanye itu ada sanksi hingga diskualifikasi," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9).
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, sanksi tersebut tak hanya berlaku bagi calon kepala daerah, namun juga berlaku bagi partai politik pengusung.
Maka dari itu, Riza mengingatkan agar semua calon petahana termasuk Ahok patuh terhadap aturan cuti kampanye.
"Iya termasuk bagi parpolnya dan termasuk tim suksesnya sanksi berlaku," ucapnya.
Selain itu, Riza juga mengingatkan bagi pasangan calon, partai politik pengusung dan tim suksesnya agar tidak bermain politik uang. Sebab, jika terbukti melakukan maka sanksinya bisa hingga masuk pidana.
"Termasuk bagi masyarakat yang menerima misal sanksinya itu bisa pidana. Jadi kita ingin pemilu dan pilkada kita itu bersih dari politik uang," tukasnya.
Baca juga:
Petahana wajib cuti saat Pilkada untuk mengantisipasi kecurangan
Yusril: Jokowi minta MK tolak permohonan Ahok soal cuti kampanye
DPR meminta MK tolak uji materi Ahok soal aturan cuti petahana
Ahok: Saya cuma protes cutinya itu tak masuk akal hampir 4 bulan
Ahok: Tanpa tafsiran MK, Mendagri enggak bisa paksa saya cuti
Ahok tak bisa percayakan jabatan Gubernur DKI pada Plt dari Mendagri
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Kapan incumbent harus cuti dalam Pilkada? Pasal 70 Ayat (3) dalam UU tersebut secara tegas mengatur persyaratan bagi incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali di daerah yang sama. Salah satunya adalah wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye berlangsung.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.