DPR minta KPK jelaskan revisi UU yang dinilai 90 persen melemahkan
DPR menilai, pimpinan KPK seolah mengumbar penolakan tanpa melalui cara yang formal.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo mengaku kecewa dengan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi undangan membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal kehadiran pimpinan KPK sangat penting.
"Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran pimpinan KPK. Diundang mengapa, karena perlu ada pandangan dari komisioner KPK, bahwa revisi UU yang diusulkan dan kemudian diambil alih DPR ini, ada revisi yang sifatnya terbatas," kata Firman usai membatalkan sidang di ruang rapat baleg, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Badan Legislasi bermaksud mendengarkan pendapat KPK terkait poin yang dinilai melemahkan dalam draf revisi UU. Firman menilai, pimpinan KPK seolah mengumbar penolakan tanpa melalui cara yang formal.
"Inilah yang sekarang ingin kami klarifikasi, bahwa pasal mana yang dari empat poin itu yang dianggap melemahkan. Kalau mereka hadir dan bisa memberikan penjelasan, tidak perlu lagi memberikan media campaign bahwa 90 persen revisi UU KPK melemahkan," jelas politisi Golkar ini.
Firman menegaskan, revisi UU terkait tugas dan wewenang KPK yang harus dibenahi, sudah dikoordinasikan dengan pemerintah.
"Ini belum kita bahas kok, kalau ini kita bahas transparan kan enak. Tentu akan ada pertimbangan lain, apakah DPR akan melanjutkan, menyempurnakan atau dibatalkan," ucapnya.
Baca juga:
Tolak materi revisi UU KPK, 5 pimpinan tak hadiri rapat di DPR
Tak hadiri rapat dengan DPR, Pimpinan KPK tolak revisi UU
Kecewa pimpinan KPK tak hadir, Baleg DPR tetap teruskan revisi UU
Tak hadir sidang, pimpinan KPK dianggap pasung tugas anggota DPR
Wapres JK: Belum apa-apa sudah khawatir soal revisi UU KPK