DPR perpanjang pembahasan 8 RUU, soal alkohol dan pemilu masuk
DPR perpanjang pembahasan 8 RUU, soal alkohol dan pemilu masuk. 8 RUU yang diperpanjang itu di antaranya, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna hari ini. Salah satu agenda rapat adalah persetujuan perpanjangan pembahasan 8 Rancangan Undang-undang, termasuk RUU Penyelenggaraan Pemilu.
"Apakah disetujui delapan RUU diperpanjang pembahasannya," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).
Perpanjangan waktu pembahasan ini merupakan keputusan rapat Badan Musyawarah pada Selasa (25/4). Hasil rapat Bamus dibawa ke rapat paripurna untuk diminta persetujuan dari seluruh fraksi partai.
8 RUU yang diperpanjang itu di antaranya, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juga termasuk yang diperpanjang pembahasannya.