DPR yakin revisi UU Pilkada selesai hanya sebulan, Mei sudah berlaku
DPR akan kebut pembahasan revisi UU Pilkada mulai 5 April.
Komisi II DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada mulai dari tanggal 5 April hingga 30 April 2016. Dengan begitu, diharapkan revisi UU Pilkada ini dapat disahkan menjadi UU dan digunakan sebagai payung hukum baru pada Pilkada serentak 2017.
"Bisa digunakan per satu Mei nanti (targetnya)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy saat dihubungi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/3).
Lukman mengaku belum mengetahui apakah draf revisi UU tersebut sudah dikirim oleh pemerintah ke DPR untuk dibahas selanjutnya. Kata dia, pada dasarnya ada dua hal pokok yang mendorong revisi UU Pilkada.
"Pertama adalah ratifikasi terhadap keputusan MK. Kedua baru perubahan-perubahan dari evaluasi pilkada serentak tahap pertama," ucapnya.
Sedangkan soal pendanaan Pilkada serentak, Politisi PKB ini menjelaskan, ada beberapa opsi yang mengemuka. Subtansi pertama adalah soal apakah Pilkada serentak akan menggunakan APBN atau APBD.
"Karena KPU mengusulkan di APBN supaya lebih bisa terjamin. Tetapi kami mendengar bahwa pemerintah tidak setuju kalau di APBN karena memberatkan fiskal APBN itu sendiri," terang Lukman.
"Kemudian dengar-dengar dari pemerintah tetap dari APBD tapi didukung dengan APBN. Dukungan dari APBN itu dalam bentuk dukungan pengamanan dan keamanan. Artinya kan komisi II sepakat bahwa pendanaan Pilkada tetap dari APBD dengan dukungan dari APBN," tandasnya.