Dua manuver PAN untuk revisi UU Ormas
PAN akan mengusulkan revisi UU Ormas ke dalam prolegnas prioritas 2018. PAN juga akan mendorong ormas-ormas yang menolak Perppu Ormas untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Fraksi Partai Amanat Nasional akan melakukan dua upaya untuk merevisi pasal-pasal karet di UU Ormas yang telah disahkan dalam rapat paripurna (24/10) kemarin. Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan upaya pertama yakni partainya akan menjadi yang terdepan mengusulkan revisi UU Ormas ke dalam prolegnas prioritas 2018.
"Revisi terhadap Perppu yang sudah jadi UU dan PAN akan terdepan untuk mengajukan revisi terhadap hal-hal yang kami anggap sangat krusial untuk direvisi," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10).
Selain mengajukan revisi, PAN juga akan mendorong ormas-ormas yang menolak Perppu Ormas untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"PAN tentu mendorong masyarakat sipil atau prodemokrasi atau ormas-ormas islam yang merasa Perppu Ormas itu menjadi masalah untuk melakukan judicial review ke MK," ujar Yandri.
Bahkan, Yandri mengklaim, seluruh fraksi partai di DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan revisi UU Ormas. Kesepakatan itu diputuskan berdasarkan hasil lobi antara pemerintah dan 10 fraksi partai.
Dengan kesepakatan ini, Yandri optimis revisi UU Ormas akan segera terlaksana. Namun, dalam lobi itu tidak disepakati soal batas waktu untuk pengajuan revisi.
"Nah sekarang kita tinggal tagih pemerintah benar-benar enggak, mau revisi kesepakatan-kesepakatan kemarin," tegas dia.
Menurutnya, pasal-pasal yang harus direvisi adalah soal peran pengadilan dalam pembubaran ormas, sanksi hingga identitas ormas.
"Soal pengadilan, masalah pidana dan sebagainya misalkan masalah lambang ormas yang lambangnya mirip. Contoh Partai NasDem dengan ormas NasDem kan dua. Kalau dalam UU enggak boleh," ungkapnya.
"Tapi menurut kami selama enggak ada masalah masa harus dibubarkan? Jadi kalau bendera atau logonya sama atau sebagian bisa dibubarkan dan ini menurut saya bahaya," sambung Yandri.
Baca juga:
Meski UU Ormas telah disahkan, pemerintah diminta segera lakukan revisi
Gerinda bakal judicial review UU Ormas ke MK
Maruarar puji DPR berpandangan sama dengan Jokowi dalam menjaga Pancasila
Reaksi protes massa usai RUU Ormas disahkan DPR
Pasang badan Mendagri di depan ratusan anggota DPR buat Jokowi
Gerindra: Indeks demokrasi Indonesia turun karena Perppu Ormas
Golkar: Perppu Ormas jadi UU, Pancasila dan NKRI semakin kokoh
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan ORARI diresmikan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1967 organisasi ini diresmikan pada 9 Juli 1968.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.