Dugaan Pelanggaran Kampanye Gubernur Bali Ditingkatkan ke Tahap Penyelidikan
Raka Sandi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada tentang dugaan pelanggaran pemilu. Pihaknya membahas dalam rapat pleno dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Bali, Polda Bali, serta Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, melakukan Rapat Pleno terkait dugaan kampanye yang dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
"Hari ini, kami sudah melakukan rapat pleno. Kami secara musyawarah mufakat menyepakati bahwa hasil investigasi yang sudah dilakukan dijadikan sebagai temuan oleh Bawaslu Provinsi Bali," ucap Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Bali, saat ditemui di Kantor Bawaslu, Renon, Denpasar, Bali, Senin (11/3) sore.
-
Kapan Kahiyang Ayu tampil dengan busana wastra Indonesia? Berbalut busana wastra Indonesia Berbalut busana wastra Indonesia, Kahiyang memukau dengan wajah tirus dan tubuh yang mempesona, ditambah dengan gaya rambut sasak yang rapi. Pesona Kahiyang Sat HUT RI Pada Hari Kemerdekaan, Kahiyang memakai busana wastra nusantara, sambil memamerkan kecantikan wajahnya yang tirus.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
-
Kapan Faisal Basri meninggal? Namun takdir berkata lain, Ramdan mengaku kalau sekira pukul 04.30 WIB atau waktu Subuh tadi, Faisal telah menghembuskan nafas terakhirnya, setelah melalui masa kritis pada dua hari lalu.
Raka Sandi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada tentang dugaan pelanggaran pemilu. Pihaknya membahas dalam rapat pleno dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Bali, Polda Bali, serta Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali.
"Hasil rapat dengan Sentra Gakkumdu itu, menyepakati untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau klarifikasi. Terhadap hal ini, Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Bali bersama pihak Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali, memiliki waktu 14 hari kerja sejak hari ini," ujarnya.
Raka Sandi juga memaparkan, untuk hasil investigasi terkait dugaan pelanggaran pemilu itu baru dasar. Saat ini, sudah masuk dalam tahap penyelidikan atau klarifikasi dan selanjutnya baru penyidikan.
"Kalau kemarin, baru memastikan peristiwanya. Bahwa peristiwa itu terjadi tempatnya dimana, kemudian siapa subjek hukum yang diduga melakukan itu, dan apa jenis kategori peristiwanya," paparnya.
Bawaslu Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ©2019 Merdeka.com/kadafi
Raka Sandi juga mengatakan, bahwa dugaan kampanye tersebut sudah teregistrasi. Namun, untuk pemanggilan siapa saja yang akan dipanggil untuk penyelidikan, pihaknya belum bisa memberikan informasi.
"Kami belum bisa menyebutkan siapa-siapa saja. Sama halnya terhadap investigasi kemarin. Tetapi, yakinlah kami akan bekerja. Ada yang langsung kami sampaikan kepada publik. Hal ini, masih dalam proses sekiranya menghindari ke simpang siuran tentu belum bisa kita sampaikan," ujarnya.
"Namun pada saatnya tentu, sesuai dengan prinsip keterbukaan. Kami akan menyampaikan hasilnya nanti," tambah Raka Sandi.
Raka Sandi juga mengatakan, bahwa Bawaslu Bali meminta untuk memberikan waktu dalam dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
"Oleh karena itu, kami mohon diberikan ruang dan waktu untuk bisa melaksanakan tugas dengan baik, suasana yang kondusif. Dengan harapan bisa menyelesaikan dengan baik dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tandas Raka Sandi.
Seperti dalam pemberitaan, sebelumnya pada Minggu (17/2) lalu, di Lapangan Renon, Koster hadir untuk memberi sambutan dalam acara Milenial Safety Road Festival yang diinisiasi Polda Bali. Namun, tiba-tiba di hadapan ribuan pengunjung, Koster mengampanyekan untuk memilih Jokowi. Padahal, ia diundang sebagai Gubernur dalam acara tersebut.
Baca juga:
Bawaslu Sebut Video 15 Camat Makassar dan SYL Dukung Jokowi Tak Ada Unsur Kampanye
KPU Bali Temukan 32 WNA Masuk DPT, Bawaslu Dapat 59 Orang
Bawaslu Bangka Tengah Temukan Dua Pelanggaran Kampanye Calon DPD
Bawaslu Sebut KPU Jateng Lalai, Ada 20 WNA Masuk DPT
Jabar Masuk Lima Besar Pelanggaran Pemilu 2019 Terbanyak
Andi Arief Minta Jokowi Cuti, TKN akan Konsultasi ke KPU dan Bawaslu
Bawaslu Minta Klarifikasi Fadli Zon dan Neno Warisman Terkait Kasus di Munajat 212