Dukung Kubu Moeldoko, Paul Papa Resi Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Demokrat NTT
Sekretaris DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur, Ferdinandus Leu mengatakan, pihaknya menghargai sikap Paul Papa Resi yang KLB. Bahkan, Paul turut menghubungi kader-kader di NTT untuk menghadiri KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur, mengakui bahwa Paul Papa Resi merupakan kader dan namanya tercatat sebagai Wakil Ketua II BPOKK DPD Nusa Tenggara Timur, berdasarkan SK No. 323/SK/DPP.PD/DPD/VII/2018. Namun yang bersangkutan sudah jarang aktif baik menghadiri rapat-rapat maupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan partai, karena telah berpindah domisili ke Soe, Timor Tengah Selatan.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur, Ferdinandus Leu mengatakan, pihaknya menghargai sikap Paul Papa Resi yang KLB. Bahkan, Paul turut menghubungi kader-kader di NTT untuk menghadiri KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
-
Bagaimana Partai Demokrat menentukan arah politiknya? "Setelah itu mungkin ke depannya baru lah akan diputuskan berdasarkan harapan masyarakat pro perubahan, pro perbaikan, yang telah meletakkan aspirasi dan harapannya kepada Demokrat selama ini,"
Walaupun begitu, dia menyampaikan bterima kasih atas pengakuan terbuka Paul Papa Resi, sehingga memudahkan untuk disikapi.
"Nama yang bersangkutan memang disebut-sebut dan dilaporkan ke DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur, seperti halnya beberapa nama kader kami lainnya, namun hingga kini belum kami sikapi karena, sebagaimana telah berulang kali kami katakan, kami sedang dalam tahap penyelidikan dugaan keterlibatan kader-kader dari Nusa Tenggara Timur dalam KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara," Jelas Ferdinandus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3).
Menurutnya, pihaknya memang melarang kader-kader di Nusa Tenggara Timur terlibat dalam KLB, karena ilegal dan inkonstitusional. Mereka juga telah menerbitkan dan memublikasikan Maklumat DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur, beberapa hari lalu.
"Dasar kami melarang, menertibkan dan menegakkan disiplin kader adalah karena kami (kubu Kongres V, Maret 2020) merupakan pengurus partai yang sah, lantaran telah terdaftar di Kemenkumham dan secara de jure diakui pemerintah," terangnya.
"KLB secara de facto ada namun kami tolak karena ilegal dan inkonstitusional. Sudah sering kami kemukakan ke publik beragam cacat KLB, mulai dari legal standing penyelenggara (mereka sudah bukan anggota partai) hingga keabsahan peserta dan kuorum (tidak memenuhi ketentuan AD/ART)," tambah Ferdinandus.
Ia menegaskan, hingga saat ini kepengurusan Partai Demokrat yang legal dan sah adalah hasil Kongres V di Jakarta, 15 Maret 2020, termasuk kepengurusan di daerah (DPD dan DPC), yang eksis saat ini. Di luar dari itu jelas ilegal atau abal-abal dan tentu akan dilawan.
"Lantaran sudah mengaku secara terbuka atas kemauan sendiri, maka Paul Papa Resi akan kami laporkan ke Dewan Kehormatan (Wanhor) DPD partai Demokrat Nusa Tenggara Timur. Apakah yang bersangkutan akan dipanggil untuk klarifikasi atau langsung diberi sanksi, kami serahkan sepenuhnya ke Wanhor. Kewenangan untuk itu ada di Wanhor," jelasnya.
"Sesuai ketentuan AD/ART Partai Demokrat, sanksi dapat berupa peringatan (lisan/tertulis), pemberhentian dari pengurus, hingga pemberhentian dari keanggotaan. Saya tidak mau berandai-andai tentang sanksi. Sepenuhnya kami serahkan kepada Wanhor," tutup Ferdinandus.
Baca juga:
Demokrat Apresiasi MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana di Pilgub Kalsel
Riak Dukungan Demokrat Daerah Untuk Moeldoko
Kisruh Partai Demokrat, Karisma SBY Dinilai sudah Memudar
Paul Papa Resi, Kader Pertama Demokrat di NTT Pilih Dukung Moeldoko
Kubu AHY Bantah Bikin Poster Puan-Moeldoko: Yang Berambisi Jadi Capres Siapa?
Beredar Poster Deklarasi JK-AHY, Ini Kata Demokrat