Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada 2020, Politikus Golkar Bilang 'Ini Jalan Tengah'
"Sekarang tinggal parpolnya saja, kalau dianggap bahwa lebih baik kader diusung yang bukan eks napi koruptor itu membantu kita menciptakan pemerintahan yang bersih," pungkasnya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menanggapi prihal dikeluarkan PKPU No 18 tahun 2019 tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dari sejumlah syarat di PKPU itu, tidak ada satupun syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon.
Menurut Ahmad Doli, ini merupakan jalan tengah agar ada keharmonisan antara PKPU dengan Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga, keputusan ini dinilai sangat tepat.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang diusung Partai Golkar menjadi Cagub Jabar? Partai Golkar mengusung mantan bupati Purwakarta Dedi Mulyadi maju menjadi calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024.
-
Siapa yang diusung oleh Partai Golkar sebagai Cawapres? Partai Golkar resmi mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
"Saya kira ini harmonisasi Menkumham. Usulan PKPU juga sudah tepat. Ini adalah jalan tengah, biar tidak ada lagi dua peraturan, yang satu di bawahnya bertentangan dengan di atasnya," kata Ahmad saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
Menurut politisi Golkar ini, KPU menegaskan melarang mantan narapidana korupsi maju di Pilkada yang disusun dalam peraturan KPU (PKPU). Namun, peraturan ini tidak sejalan dengan Pasal 7 ayat 2 huruf g UU No 10 tahun 2016, yang tidak melarang mantan koruptor maju Pilkada.
"Persoalan kemarin KPU memasukan melarang eks napi koruptor. Tapi kan Undang-Undang memperbolehkan. Saya kira itu jalan kompromi yang paling baik yang diambil sekarang. Juga tidak ada peraturan yang dibuat, tidak bertentangan satu sama lain," katanya.
Dalam hal ini ia menambahkan, nantinya tinggal partai politik lah yang yang memutuskan hal tersebut apakah apakah memprioritaskan calon yang tidak menjadi mantan atau manta napi koruptor untuk Indonesia bersih.
"Sekarang tinggal parpolnya saja, kalau dianggap bahwa lebih baik kader diusung yang bukan eks napi koruptor itu membantu kita menciptakan pemerintahan yang bersih," pungkasnya.
Baca juga:
Jalur Lobi Airlangga Menang Aklamasi
DPD Golkar Bogor Nilai Pencabutan Moratorium DOB akan Berimbas Positif di Pemilu 2024
Meutya Hafid Tekankan Partisipasi Perempuan Mengambil Keputusan dalam Demokrasi
Wapres Ma'ruf Amin Tutup Munas Partai Golkar
Tutup Munas Golkar, Wapres Ma'ruf Amin Harap Airlangga dan Bamsoet Kompak
Wapres Sebut Munas Golkar Awalnya Gegeran dan Berakhir Gergeran