Fadli Zon: Hak angket untuk Menkum HAM masih dibahas tingkat fraksi
"Kami menganggap telah terjadi kesewenang-wenangan menteri dalam mengambil keputusan dua partai tersebut."
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk hak angket, terkait keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Hak angket dibentuk, karena diduga adanya intevernsi politik dari pemerintah terkait SK Menkum HAM.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, usulan hak angket terhadap Menkum HAM Yasonna Laoly datang dari kehendak anggota dewan yang diusulkan kepada pimpinan DPR. Namun demikian, hal itu masih dalam pembicaraan, untuk membahas mekanisme pengajuan hak angket.
"Akan diajukan dan akan dibawa pada rapat hak angket. Jadi biasa saja. (Pengajuan hak angket) hak setiap angota. Paling tidak minimal 25 orang dari (gabungan) 2 fraksi," kata Fadli, di Gedung DPR, Selasa (24/3).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, posisi hak angket Menkum HAM sekarang sudah diserahkan kepada masing-masing fraksi untuk menyikapi. Baginya, hak angket terhadap Yasonna Laoly perlu didukung untuk meminta keterangan Yasonna terkait sengketa kepengurusan Golkar dan PPP
"Kami menganggap telah terjadi kesewenang-wenangan menteri dalam mengambil keputusan dua partai tersebut," jelasnya.
Fadli memaparkan, dengan adanya rencana pengajuan hak angket tersebut, maka kepengurusan fraksi baik dari Partai Golkar dan PPP masih belum bisa diambil oleh oleh pihak yang dimenangkan.
"Sampai sekarang adalah masih status quo. Kita lihat masih ada proses yang belum selesai. Kalau memproses yang belum final akan muncul masalah baru," tandasnya.
Seperti diketahui, dua partai Koalisi Merah Putih (KMP) yakni Golkar dan PPP tengah dilanda konflik kepengurusan partai. Akibatnya dua partai ini mempunyai dua kepengurusan.
Partai Golkar Kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical dengan kepengurusan Agung Laksono. Sementara PPP kepengurusan Djan Faridz dengan Romahurmuziy atau biasa disapa Romi.
Namun, Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono yang afiliasi politiknya mendukung Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Yasonna juga mengesahkan PPP kepengurusan Romi yang afiliasi politiknya juga mendukung Pemerintahan Jokowi-JK.
Baca juga:
PAN belum putuskan setujui hak angket Menkum HAM
Fahri duga ada yang halangi PAN gulirkan hak angket ke Yasonna
Dugaan penyalahgunaan wewenang, Menkum HAM Yasonna dilaporkan ke KPK
Wiranto sebut hak angket DPR untuk Yasonna bermotif nafsu
Demokrat tentukan sikap soal hak angket untuk Menkum HAM usai reses
Politikus NasDem sebut angket buat Menkum HAM melanggar UU
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi anggota DPR? Setelah itu, ia memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI selama dua periode berturut-turut, yaitu periode 2004–2009 dan 2009–2014, melalui Partai Demokrat.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Kenapa Bimbim melarang Mezzaluna menjadi anggota DPR? Bimbim dengan tegas melarang Mezzaluna untuk terlibat dalam dunia politik sebagai anggota DPR.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Apa peran Rizki Natakusumah di DPR? Setelah menikahi Beby Tsabina, Rizki Natakusumah semakin menjadi pusat perhatian publik, terutama saat melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR RI.