Fadli Zon sebut PP pengetatan remisi langgar UU dan diskriminatif
"Jadi kita tidak bisa berbuat tidak adil, karena mereka yang melakukan kejahatan itu sudah dihukum," kata Fadli.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung rencana pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi terhadap terpidana korupsi, teroris dan narkoba. Menurut Fadli, PP tersebut mengandung unsur diskriminasi dan mengabaikan hak warga binaan.
Fadli menjelaskan, PP itu bukan semangat untuk memberikan efek jera kepada terpidana. Dia menilai, jika hendak memberikan efek jera maka kewenangan itu ada pada vonis hakim di pengadilan.
"Saya berpendapat bahwa remisi itu harus tidak diskriminatif, kalau mau diskriminatif maka seharusnya diperberat pada hukumannya (pengadilan), bukan pada remisinya," kata Fadli dalam pesan singkat, Rabu (24/3).
Fadli menegaskan, pemberian remisi merupakan hak bagi warga negara yang sedang menjalani proses hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Ketika dihukum dalam proses lembaga permasyarakatan dan berbuat baik serta dianggap perlu mendapatkan insentif kembali kepada masyarakat, ya itu haknya. Jadi kita tidak bisa berbuat tidak adil, karena mereka yang melakukan kejahatan itu sudah dihukum," terang dia.
Wakil Ketua Umum Gerindra ini bahkan menilai PP itu melanggar UU. Dia justru menantang merubah UU jika memang ingin melakukan pengetatan remisi terhadap terpidana korupsi.
"Sehingga tidak boleh pendiskriminasian seperti itu, dan itu melanggar Undang-Undang. Kalau mau UU nya diubah," pungkasnya.