Fahri Hamzah mempersilakan pihak yang tak setuju UU MD3 gugat ke MK
Selain itu, di undang-undang yang sama pada pasal 245 juga menyebut pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.
Wakil ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan pihak yang ingin menggugat Undang-Undang MPR, DPR dan DPD (UU MD3) yang telah disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga menepis anggapan ada lobi-lobi antara DPR dan MK.
"Ya enggak apa-apa (gugat), Itu hak rakyat. Terserah aja. Enggak ada, enggak ada hubungannya (dengan MK)," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
"Udahlah hindari interpretasi bahwa DPR ini lembaga yang dipimpin satu orang. Di DPR ini ada 10 partai, ada 560 anggota beda pikirannya masing-masing. Enggak akan ada yang bulat. Jadi mustahil itu," tambahnya.
Dalam hal ini, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). UU MD3 memberikan kewenangan baru untuk pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di pasal 122 huruf K, MKD bisa melaporkan setiap orang yang merendahkan anggota parlemen.
Namun, Fahri menjelaskan tak serta merta yang mengkritik anggota dewan dapat dipidanakan. Hal itu harus melalui pertimbangan MKD baru direkomendasikan penegak hukum. Baginya, MKD merupakan bentuk klarifikasi.
"Enggak gitu caranya. MKD memanggil dia dan melakukan klarifikasi kan. Nanti akan keliatan temuannya. Inilah yang bisa menyebabkan MKD melakukan rekomendasi terhadap lembaga penegak hukum. Tiap warga negara jg kalau dihina kan berhak melapor. Tapi medium MKD adalah medium klarifikasi. Inilah lembaga peradilan internal kita di DPR," jelasnya.
Selain itu, di undang-undang yang sama pada pasal 245 juga menyebut pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD. Menurut Fahri hal itu sah sah saja, sebab merupakan hak imunitas untuk anggota dewan dalam menjalankan peran dan fungsinya.
"Imunitas itu merupakan hak yang secara letter lux disebut di dalam konstitusi. Intinya adalah bagaimana agar anggota dewan memiliki kebebasan untuk berbicara dan bertindak dalam ruang lingkup kerjaannya itu dalam rangka pengawasan pada pemerintah. Sebenarnya itu inti hak imunitas. Menurut saya tidak ada kontroversi," tutup Fahri.
Baca juga:
Pasal 73 UU MD3 dinilai cederai netralitas Polri
Pesimis gugat UU MD3 selama MK masih dipimpin Arief Hidayat
Tembok pemisah wakil rakyat dengan rakyat
UU MD3 dinilai renggut kebebasan pers kritik DPR
KPK tak merasa terganggu dengan hak imunitas anggota DPR